BAWASLU BATENG TINDAK LANJUTI SE NOMOR 28 TAHUN 2026 TENTANG PENGAWASAN PARTISIPATIF
|
BAWASLU_BATENG – Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif, Rabu (07/10/2026) di Ruang Rapat Bawaslu Bateng.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas koordinasi sebelumnya terkait implementasi surat edaran tersebut. Pembahasan difokuskan pada pemahaman indikator capaian, mekanisme pelaporan, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan program pengembangan pengawasan partisipatif di lingkungan Bawaslu Bateng.
Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi menyampaikan bahwa tindak lanjut surat edaran tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan program pengawasan partisipatif berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Menurutnya, pengawasan partisipatif perlu dikembangkan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu.
“Pengawasan partisipatif bukan hanya tentang melaksanakan kegiatan, tetapi juga bagaimana membangun kesadaran dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi. Karena itu, setiap program yang dilaksanakan perlu memiliki tujuan, indikator capaian, serta pelaporan yang jelas agar pelaksanaannya dapat dievaluasi secara terukur,” ujar Tamimi.
Sementara itu, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Bateng, Dedy Gustyanto menyampaikan bahwa rapat tindak lanjut ini menjadi kesempatan untuk mempersiapkan pelaksanaan dan pelaporan program pengawasan partisipatif agar selaras dengan petunjuk teknis yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026.
Ia menambahkan bahwa kelengkapan data dukung, dokumentasi kegiatan, dan ketepatan penyampaian laporan merupakan aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pelaporan. Dengan demikian, capaian program dapat tergambarkan secara sistematis dan menjadi bahan evaluasi untuk pengembangan kegiatan selanjutnya.
“Melalui rapat ini, kami membahas langkah-langkah yang perlu disiapkan agar pelaksanaan dan pelaporan pengawasan partisipatif sesuai dengan indikator yang telah ditentukan. Kami juga perlu memastikan setiap kegiatan didukung dokumentasi dan data yang memadai, sehingga capaian yang dilaporkan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Penulis: Riduwan
Foto: Suaidah
Editor: Dedy Gustyanto