Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGKA TENGAH KOORDINASIKAN INDIKATOR CAPAIAN DAN PELAPORAN PENGEMBANGAN PENGAWASAN PARTISIPATIF

Rakor SE 28 2026

Tangkapan layar penyampaian arahan oleh Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi dalam Rapat Koordinasi terkait Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif, Selasa (06/10/2026).

BAWASLU_BATENG – Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Capaian dan Tata Cara Pelaporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif, Selasa (06/10/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terkait indikator capaian serta mekanisme pelaporan pengembangan pengawasan partisipatif. Melalui koordinasi ini, Bawaslu Bateng berupaya memastikan pelaksanaan program pengawasan partisipatif dapat berjalan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Menurutnya, keterlibatan masyarakat tidak hanya dibutuhkan pada saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga perlu terus diperkuat melalui berbagai program pendidikan dan pengawasan partisipatif pada masa non-tahapan.

“Pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, melainkan juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan pengawasan partisipatif harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan memiliki capaian yang jelas. Melalui Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2026 ini, kita perlu memastikan bahwa setiap program yang dilaksanakan dapat diukur dan dilaporkan dengan baik,” ujar Tamimi.

Sementara itu, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Bateng, Dedy Gustyanto menyampaikan bahwa pemahaman terhadap indikator capaian dan tata cara pelaporan menjadi hal penting dalam mendukung tertib administrasi serta evaluasi pelaksanaan program pengawasan partisipatif.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pengembangan pengawasan partisipatif perlu didokumentasikan dan dilaporkan secara sistematis, sehingga hasil pelaksanaannya dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas program ke depan.

“Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap seluruh pelaksanaan kegiatan pengawasan partisipatif dapat tercatat dengan baik, didukung oleh data yang sesuai, serta dilaporkan berdasarkan indikator yang telah ditentukan. Dengan demikian, capaian program tidak hanya terlihat dari jumlah kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari manfaat dan dampaknya dalam meningkatkan kesadaran serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu,” ungkapnya.

Penulis: Riduwan

Foto: Suaidah

Editor: Dedy Gustyanto