DUKUNG PENGUATAN SDM, BAWASLU BANGKA TENGAH IKUTI RAPAT PENGISIAN JABATAN FUNGSIONAL
|
BAWASLU_BATENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengikuti Rapat Pengisian Jabatan Fungsional di Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (01/10/2026). Kegiatan ini turut diikuti oleh Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Rapat tersebut menjadi forum koordinasi untuk membahas pengisian jabatan fungsional di lingkungan Bawaslu sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi dan pengembangan sumber daya manusia. Pengisian jabatan fungsional diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional, efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Sekretariat Bawaslu Bateng, Win Iskandar menyampaikan bahwa pengisian jabatan fungsional merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung peningkatan kapasitas aparatur dan optimalisasi pelaksanaan tugas kelembagaan. Menurutnya, penataan jabatan perlu dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, kompetensi pegawai, serta ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Pengisian jabatan fungsional perlu dipersiapkan secara cermat agar dapat mendukung kebutuhan organisasi dan meningkatkan profesionalisme aparatur. Melalui rapat ini, kami berharap memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme dan ketentuan yang harus diperhatikan dalam proses pengisian jabatan fungsional di lingkungan Bawaslu,” ujar Win.
Sementara itu, Kepala Subbagian Administrasi Bawaslu Bateng, Edwin Tirta menyampaikan bahwa aspek administrasi memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran proses pengisian jabatan fungsional. Persiapan dokumen, pemenuhan persyaratan, serta ketepatan prosedur menjadi hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami dapat menyelaraskan pemahaman terkait persyaratan dan prosedur pengisian jabatan fungsional. Kami akan memperhatikan setiap ketentuan yang disampaikan sebagai bahan tindak lanjut, sehingga proses administrasi kepegawaian dapat dipersiapkan dengan baik dan sesuai aturan,” ungkap Edwin.
Penulis: Riduwan
Foto: Suaidah
Editor: Dedy Gustyanto