SAMAKAN PERSEPSI, BAWAS BATENG DISKUSIKAN BERSAMA KPU BATENG TERKAIT PENGAWASAN KLARIFIKASI KEANGGOTAAN PARPOL
|
(Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto)
BAWASLU_BATENG, KOBA – Pelaksanaan klarifikasi keanggotaan Partai Politik yang masih terus berjalan untuk memastikan bahwa anggota Partai Politik yang didaftarkan sebagai salah satu syarat Partai Politik untuk ikut berpartisipasi menjadi Peserta Pemilu. Berbagai upaya juga terus dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) agar klarifikasi keanggotaan Partai Politik tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan pedoman perundang-undangan Bawaslu Kabupaten Bateng laksanakan Rapat Koordinasi bersama KPU Kabupaten Bateng di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bateng pada Selasa (13/09/2022).
Kehadiran kedua pimpinan lembaga baik dari Bawaslu Kabupaten Bateng maupun KPU Kabupaten Bateng membuat pelaksanaan rapat koordinasi menjadi lebih hidup melalui rangkai diskusi aktif yang berlangsung. Pelaksanaan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pengawasan klarifikasi keanggotaan Partai Politik agar dihasilkannya keanggotaan Partai Politik yang valid.
Memimpin rapat koordinasi tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Bateng yang sudah bekerjasama dengan baik dalam memberi ruang untuk Bawaslu Kabupaten Bateng mengawasi pelaksanaan klarifikasi keanggotaan Partai Politik.
“Kami sangat mengapresiasi KPU Kabupaten Bateng yang sudah melakukan penyelenggaraan klarifikasi keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan baik," tururnya.
"Semoga sinergitas yang sudah dibagun tetap terus berlanjut sampai suksesnya penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," lanjut Robianto.
(Sambutan Ketua KPU Kabupaten Bateng, Rusdi)
Ketua KPU Kabupaten Bateng, Rusdi yang turut hadir mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan tahapan klarifikasi keanggotaan Partai Politik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kewajiban kami untuk melakukan tahapan klarifikasi keanggotaan Partai Politik yang dilakukan berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022, alhamdulilah berlangsung dengan sangat lancar," imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono menyampaikan pihaknya akan terus menjaga koordinasi dengan KPU Kabupaten Bateng agar pengawasan klarifikasi keanggotaan Partai Politik dapat terlaksana dengan semestinya.
"Fokus pengawasan yang kami lakukan untuk memastikan prosedur pelaksanaan klarifikasi yang dilakukan oleh sahabat KPU Kabupaten Bateng dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah