BAWASLU BANGKA TENGAH PERKUAT KEPATUHAN PAJAK DENGAN MENGIKUTI SOSIALISASI PERATURAN DJP PER-11/PJ/2025
|
BAWASLU_BATENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengikuti Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, Selasa (28/04/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait ketentuan terbaru dalam pelaporan perpajakan guna mendukung tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Bawaslu.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Bawaslu RI menekankan pentingnya peran bendahara dalam pengelolaan keuangan lembaga. Ia menyebut bahwa bendahara memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan tertib administrasi keuangan.
“Bendahara adalah benteng terakhir dalam tata kelola keuangan. Karena bendahara yang paling mengetahui kondisi keuangan lembaga secara menyeluruh,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga membahas secara rinci mekanisme pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Materai sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam PER-11/PJ/2025.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Bateng, Win Iskandar menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman jajaran pengelola keuangan, khususnya bendahara, terhadap regulasi perpajakan yang terus berkembang.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai upaya memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Dengan pemahaman yang baik, kami optimistis pengelolaan keuangan di Bawaslu Bateng dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Win.
Penulis dan Foto: Riduwan
Editor: Dedy Gustyanto