JELANG DIMULAINYA TAHAPAN PEMILU 2024, BAWASLU BATENG BUKA MEJA LAYANAN PEMANTAU PEMILU
|
BAWASLU_BATENG, KOBA - Menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 ini, Bawaslu RI secara resmi meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jum'at (10/06/2022) di Kantor Bawaslu RI, Jakarta. Peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 oleh Bawaslu RI ini juga diikuti secara serentak oleh seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, Bawaslu di semua tingkatan harus mengumumkan dan membuka konter Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 di kantor masing-masing.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto menegaskan bahwa pengumuman ini sangat penting untuk memberikan akses seluas-seluasnya bagi keterlibatan masyarakat dalam memantau seluruh tahapan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
"Pemantau Pemilu memiliki peranan penting dalam mewujudkan keterbukaan publik dan ruang partisipasi masyarakat, sebagaimana yang telah diamanatkan didalam Undang-Undang 7 tahun 2017 agar Pemilu 2024 berlangsung lebih demokratis,” ujarnya.
Terkait kelengkapan pendaftaran, Robianto mengatakan bahwa para calon Pemantau Pemilu harus memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi, seperti profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau.
"Untuk informasi lengkap terkait persyaratan, silakan datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah," imbuhnya.
"Untuk pendaftaran Pemantau Pemilu ini telah bisa dilakukan sejak Jum'at (10/06/2022) dan kita menyediakan meja layanan pendaftaran yang tersedia di kantor untuk membantu para calon Pemantau dalam mendapatkan informasi ataupun melakukan pendaftaran," sambungnya.
Robianto pun mengajak organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan berada di Kabupaten Bangka Tengah untuk turut andil dalam perhelatan Pemilu 2024 dengan melibatkan diri sebagai Pemantau Pemilu. Hal terpenting diingatkannya bahwa calon lembaga pemantau tidak boleh memiliki afiliasi politik dan terlibat politik atau pemenangan peserta Pemilu.
"Hal ini sudah menjadi ketentuan yang tertuang di dalam Pasal 436 dan Pasal 442 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, dimana lembaga pemantau wajib netral dan tidak boleh ada keberpihakan kepada peserta Pemilu," terangnya.
Lebih lanjut ditegaskannya bahwa akreditasi lembaga pemantau pemilu bisa dicabut oleh Bawaslu jika lembaga pemantau melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 22 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018.
"Mari bersama-sama kita awasi dan pantau jalannya seluruh tahapan Pemilu 2024 ini dengan menjadi lembaga pemantau yang resmi dan terakreditasi di Bawaslu, sehingga proses demokrasi di daerah kita dapat berjalan lebih demokratis lagi," ajaknya.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)