BAHAS PENYELESAIAN SENGKETA, RAPAT TEKNIS PENGUATAN KAJIAN HUKUM DI GELAR DI BAWASLU BATENG
|
BAWASLU_BATENG, KOBA – Rapat teknis penguatan kajian hukum terkait penyelesaian sengketa kembali dilaksanakan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Senin (15/10/2021). Kegiatan rapat teknis penguatan kajian hukum ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam upaya peningkatan SDM menghadapi Pemilu Tahun 2024. Rapat teknis kali ini membahas kajian hukum terhadap Putusan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ketapang Nomor: 001/PS.REG/61.6106/IX/2020.
Turut hadir secara langsung dalam Kegiatan ini anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Dewi Rusmala dan Firman TB Pardede, Kabag Hukum, Penanganan Pelanggan, dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Yaumil Ikrom, Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah serta Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka. Selain itu, turut hadir secara virtual melalui zoom meeting Bawaslu Kota Pangkalpinang, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Bawaslu Kabupaten Kabupaten Bangka Barat, Bawaslu Kabupaten Belitung, dan Bawaslu Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Anggota Bawaslu Babel, Dewi Rusmala. Dalam sambutannya Rusmala menyampaikan bahwa kegiatan kali ini merupakan kajian hukum terakhir yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel di tahun 2021. "Saya berharap semua kegiatan kajian hukum yang telah dilaksanakan beberapa kali selama tahun 2021 dapat dijadikan pembelajaran di tahun 2024. Jajaran dapat mempersiapkan diri seoptimal mungkin untuk menghadapi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang akan datang", ujarnya.
(Sambutan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Dewi Rusmala)Selanjutnya kegiatan dilaksanakan dengan pemaparan materi oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Wahyu Tri Buwono. Dalam pemaparannya Wahyu memaparkan mengenai analisis yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bateng terhadap contoh kasus penyelesaian sengketa yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Ketapang. Kegiatan ini berjalan sangat aktif dengan penyampaian tanggapan oleh setiap Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir dalam kegiatan tersebut .
Diakhir kegiatan Anggota Bawaslu Babel Dewi Rusmala berharap agar Bawaslu Kabupaten/Kota tetap berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi , sehinga ketika terjadi perbedaan pendapat dapat mengambil keputusan yang sama karena Jajaran Pengawas bekerja atas nama lembaga buka atas nama pribadi. “Setiap bulan kami selalu menyampaikan usulan-usulan Kepada Bawaslu terkait dengan penyempurnaan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengoptimalkan kerja Pengawas dalam mengawasi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024", tuturnya.
(Penyampaian Materi oleh Koordiv. Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono)Ditambahkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Firman TB Pardede bahwa Bawaslu sedang mengupayakan agar nantinya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat mengikuti pelatihan mediator dalam upaya persiapan ketika terjadi sengketa pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. “Kita sudah menyampaikan usulan ke Bawaslu agar Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota dapat memilki sertifikat mediator, sehingga menunjang jajaran dalam menanganani penyelesaian sengketa pada gelaran Pemilu dan Pemilihan yang akan datang”, imbuhnya.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)