UTOYO HIMBAU PANWASLU KECAMATAN, PENGAWAS PEMILU BERTUGAS MENEGAKKAN ATURAN PEMILU
|
BAWASLU_BATENG, KOBA - Proses pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui berbagai tahapan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 . Untuk mengawasi pelaksanaan tahapan tersebut jajaran pengawas Pemilu khususnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Bateng lakukan rapat pembahasan aturan pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2024 di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bateng pada Kamis (17/11/2022).
"Kalau hari ini kita belajar tentang peraturan pengawasan tahapan Pemilu, ini harus di transfer ilmunya kepada divisi lain. Jangan sampai hanya diketahui satu divisi saja karena itu akan menyulitkan kerja lembaga," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto saat mengawali sambutannya.
(Sambutan Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Muhamad Utoyo)Selain itu, Robianto juga menyampaikan agar pimpinan maupun staf Panwaslu Kecamatan yang hadir mengikuti setiap kegiatan rapat Bawaslu Kabupaten Bateng agar dapat melakukan follow up dan menyamakan persepsi di tingkat kecamatan melalui rapat.
"Untuk Kecamatan lakukan follow up hasil dari rapat di Kabupaten, minimal lakukan rapat pimpinan atau rapat internal lembaga," tuturnya.
"Yang terpenting aturan itu kita pegang dan pahami karena aturan itu adalah pedoman kita. Pelajari juga Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 karena mencakup semua pengawasan tahapan Pemilu," ingat Robianto.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bateng, Dedy Gustyanto menyampaikan Panwaslu Kecamatan harus selalu mengupdate diri dalam keilmuannya tentang peraturan Pemilu karena aturan Pemilu bergerak dinamis.
"Harus aktif membaca dan mempelajari baik itu Undang-Undang, PKPU maupun Bawaslu. Ikuti update informasi peraturan seputar Pemilu karena aturan ini bergerak dinamis," imbuhnya.
(Diskusi terkait aturan tahapan Pemilu)Ditambahkan Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Muhamad Utoyo bahwa konsep memahami aturan itu ada 3.
"Terkait aturan Pemilu kita harus memahami konsep dalam mengkaji aturan, seperti konsep fokus pada perbuatan seseorang, konsep fokus pada kesalahan, dan konsep fokus pada regulasi atau normanya," pungkasnya
"Aturan Pemilu dibentuk untuk mengatur jalannya pelaksanaan Pemilu yang tertib dan adil. Untuk itu, kita sebagai pengawas bertugas menegakkan aturan tersebut," tambah Utoyo.
Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah