TINGKATKAN KAPASITAS MENANGANI PERKARA SENGKETA, BAWASLU BATENG GELAR FASILITASI PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSPEKTIF AKADEMISI
|
BAWASLU_BATENG, Pangkalan Baru - hadirnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 menjadi pedoman pengawas Pemilu untuk menyelesaikan suatu perkara sengketa pada pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Berbagai aspek menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan sengketa, seperti halnya perspektif dari akademisi. Dalam memberikan pemahaman terkait penyelesaian sengketa khususnya dari pandangan akademisi bagi jajaran pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) laksanakan kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Dalam Perspektif Akademisi pada Selasa (06/12/2022) di Grand Vella Hotel Bangka Tengah.
"Kita hari ini menimba ilmu bagaimana menangani penyelesaian sengketa. Silahkan diselami dan pahami ilmu yang akan disampaikan narasumber," ujar Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bateng, Win Iskandar saat mengawali sambutannya.
(Penyampaian materi oleh Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, Iskandar)Selain itu, Win juga mengingatkan untuk terus tingkatkan kapasitas dalam memahami aturan dan cara menangani sengketa. "Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 menjadi pedoman kita dalam menyelesaikan perkara sengketa dengan metode mediasi dan adjudikasi," tuturnya.
"Semoga kita bisa mengawal Pemilu di Kabupaten Bangka Tengah yang jurdil di tengah masyarakat," lanjut Win.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai keseriusan agar jajaran pengawas tingkat Kecamatan mampu menyelesaikan sengketa dengan mandiri. Kami ingin memfasilitasi mengenai penyelesaian sengketa, kami tidak sekedar main-main karena kami berusaha mungkin untuk menghadirkan narasumber yang pakar dalam dunia akademisi dan pengawasan Pemilu," imbuhnya.
(Sambutan Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono)Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki hak istimewa dibandingkan dengan lembaga lain. "Bawaslu punya wewenang lebih di bandingkan dengan lembaga lain karena Bawaslu berwenang mengawasi, berwenang menangani pelanggaran, berwenang menyelesaikan sengketa dan berwenang melakukan pencegahan," jelasnya.
"Kami berharap kegiatan ini menjadi bagian untuk mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024," harap Wahyu.
Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah.