TAHAPAN PEMILU 2024 TELAH DIMULAI, BAWASLU BATENG PERKUAT DALAM SELSAIKAN SENGKETA
|
BAWASLU_BATENG, KOBA – Dalam rangka meningkatkan kemampuan SDM menangani penyelesaian sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) laksanakan Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa yang mengangkat tema pembahasan terkait putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor : 1/PS.REG/PWSL.KAB.PURWOREJO.14.27/VII/2018 pada Jum’at (17/06/2022) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bateng.
Rapat tersebut turut dihadiri secara daring oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Firman TB Pardede, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom dan CPNS Bawaslu Kabupaten Bateng yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. Selain itu turut hadir secara langsung Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono dan Muhamad Utoyo serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabubaten Bangka Tengah Win Iskandar.
Dalam mengawali sambutannya Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono menyampaikan rapat teknis kali ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan dan menguatkan kemampuan SDM dalam menangani penyelesaian sengketa khususnya pada gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Dengan dimulainya tahapan Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Bateng terus meningkatkan dan menguatkan kemampuan SDM dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi apabila terjadi sengketa pada Pemilu Tahun 2024”, tuturnya
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan dengan dilaksanakan kajian terhadap kasus ini SDM di Bawaslu Kabupaten Bateng diharapkan mampu melaksanakan teknis tata cara pembuatan putusan jika terjadi sengketa.
“Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini SDM di Bawaslu Bateng mampu melaksanakan teknis tata cara seperti menyiapkan mediasi, adjudikasi, pembuatan putusan dan segala sesuatu jika terjadi sengketa proses dan sudah memiliki gambaran mengenai hal tersebut," ujarnya.
"Kegiatan ini memberikan pencerahan yang lebih terkait kesiapan menghadapi Pemilu Tahun 2024. Kita harus lebih menyiapkan tenaga dan stamina agar bisa menangani dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan Kita berharap tidak ada pelanggaran tetapi kalaupun ada kita sudah siap," lanjut Wahyu.
(Penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono)Selain itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Firman TB Pardede mengapresiasi atas diselenggarakannya kegiatan ini untuk memperkuat lembaga dalam menangani penyelesaian sengketa pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Saya sangat mngapresiasi atas diselenggarakannya kegiatan rapat teknis ini karena merupakan salah satu upaya kita dalam memperkuat lembaga. Dalam Penyelesaian sengketa yang perlu diingat adalah Bawaslu merupakan lembaga yang tidak berpihak pada pihak manapun, Bawaslu adalah penengah dari sengketa tersebut,” imbuhnya.
Dalam rapat ini juga Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Babel, Yaumil Ikrom menyampaikan kesimpulan dari kasus yang dibahas pada rapat ini .
“Dari kasus ini banyak pelajaran yang bisa kita ambil. Dalam melaksanakan mediasi majelis harus mendalami kasus sehingga nantinya mampu menyelesaikan sengketa dengan tuntas dan putusan yang diambil tepat. Pada saat penyusunan putusan staf sekretariat sudah memiliki kemampuan yang mumpuni dan meminimalisir kesalahan pembuatan draf putusan," pungkasnya.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)