Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASIKAN PERATURAN PEMILU, BAWASLU BATENG AJAK PEMUDA-PEMUDI BATENG TERAPKAN HUKUM PEMILU

  • (Foto bersama seusai sosialisasi)

BAWASLU_BATENG, KOBA - Pemahaman peraturan yang mengatur pelaksanaan Pemilu perlu dimengerti oleh pemuda-pemudi karena mereka adalah tombak perubahan demokrasi di masa depan. Berbagai peraturan Pemilu seperti halnya Undang-Undang, Perbawaslu, PKPU, dan Peraturan lainnya dikupas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bersama pemuda-pemudi Kabupaten Bateng yang tergabung dalam organisasi kepemudaan dan alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu pada Selasa (11/10/2022) di Soll Marina Hotel and Conference Center Bangka Tengah.

"Kewajiban peserta hari ini menerima materi dan setelah mengetahui ilmu peraturan Pemilu bertugas untuk menyampaikannya kepada masyarakat luas minimal keluarga dan teman-teman," ungkap Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirin saat memulai sosialisasi.

  • (Sambutan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirin)

Lebih lanjut, Sahirin menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi kekuatan hukum utama yang mengatur pelaksanaan Pemilu.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur jalannya pelaksanaan Pemilu, tugas Bawaslu, siapa yang memiliki hak pilih, pelanggaran dan sanksi Pemilu," tuturnya.

Sahirin mengungkapkan penanganan pelanggaran money politic harus diperjuangkan walaupun susah dalam pembuktiannya.

"Money politic bukan rejeki anak soleh namun itu adalah kejahatan politik, Jangan berharap kalau anak petani mau berbakti kepada orang tua melalui jabatan jika money politic masih terjadi," ujarnya.

"Lewat Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat tertinggi jangan coba-coba menyampaikan untuk memilih berdasarkan suatu iming-iming karena ada sanksinya," ingat Sahirin.

  • (Sambutan Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono)

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan sumbangsih bagi keadilan demokrasi.

"Semoga setelah pulang dari sosialisasi ini kalian dapat menyebarluaskan aturan Pemilu agar Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan adil dan tertib," imbuhnya sembari membuka kegiatan sosialisasi secara resmi.

Kehadiran Pegiat Demokrasi, Zul Terry Apsupi sebagai narasumber manjadi penghidup dan pencair suasana sosialisasi yang semakin meriah.

  • (Penyampaian materi oleh Pegiat Demokrasi, Zul Terry Apsupi)

Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah

Tag
BERITA