SENTRA GAKKUMDU BATENG TERBENTUK
|
BAWASLUBATENG,KOBA - Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bersama Polres Bateng dan Kejaksaan Negeri Bateng pada Selasa (11/02/2020) kemarin secara bersama-sama sepakat untuk membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada Pilkada serentak Tahun 2020 ini.
Pembentukan ini dilakukan setelah ketiga lembaga tersebut menggelar rapat pembentukan di Royal Coffe Koba. Hadir dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jafri, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono, Kapolres Bateng AKBP. Slamet Ady Purnomo, Kajari Bateng Baharuddin M, Kabag Ops Polres Bateng Kompol Andi, Kasat Reskrim Polres Bateng AKP. Robby Anshari beserta penyidik, Kasi Pidum Kejari Bateng Budi beserta jaksa, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bateng Indra Gunawan beserta jajaran staf.
"Ini Sentra Gakkumdu pertama yang terbentuk untuk 4 kabupaten yang Pilkada di Provinsi Kepulauan Babel," ujar Jafri dalam rapat tersebut.
Dikatakannya, pembentukan Sentra Gakkumdu oleh Bawaslu Kabupaten Bateng ini tergolong cepat dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0122 tanggal 4 Februari 2020 tentang pembentukan Sentra Gakkumdu pada Pilkada serentak Tahun 2020. "Hanya berjarak seminggu setelah SE itu terbit, Sentra Gakkumdu di Bateng sudah terbentuk. Kita dari Bawaslu Provinsi tentu sangat mengapresiasi komitmen yang dibangun oleh Bawaslu Kabupaten Bateng bersama Polres Bateng dan Kejari Bateng ini dalam mengawal Pilkada di Kabupaten Bateng," ucapnya.
Dengan terbentuknya Sentra Gakkumdu ini, tentu menandakan kesiapan penanganan untuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pilkada Kabupaten Bateng tahun 2020 ini," tambahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto mengatakan pembentukan Sentra Gakkumdu ini berpedoman pada Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung Tahun 2016. Ia menyatakan pihaknya tentu memerlukan dukungan penuh dari pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani setiap dugaan tindak pidana pemilihan pada Pilkada Kabupaten Bateng Tahun 2020.
"Masa kerja Sentra Gakkumdu ini selama 9 bulan terhitung bulan Februari ini hingga Oktober mendatang. Untuk sekretariatnya melekat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bateng," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Bateng AKBP. Slamet Ady Purnomo menyambut baik pembentukan Sentra Gakkumdu tersebut. Disampaikannya, pihaknya akan selalu bersinergi dan memberikan support agar penanganan dugaan tindak pidana pemilihan pada Pilkada Kabupaten Bateng tahun 2020 ini dapat ditangani secara maksimal. "Intinya kita sangat mendukung pembentukan Sentra Gakkumdu ini sebagai amanat dari peraturan peundang-undangan yang telah diamanahkan kepada kita," imbuhnya.
Demikian juga Kajari Bateng Baharuddin M menyambut baik pembentukan Sentra Gakkumdu tersebut. Ia berharap dalam penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan nantinya agar Sentra Gakkumdu dapat bersinergi sejak awal dalam penanganan kasus agar mendapatkan kesepahaman yang sama. Ia pun mengingatkan agar personil yang ditempatkan di Sentra Gakkumdu dapat melaksanakan tugas secara maksimal. "Pada prinsipnya kita yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu ini harus bekerja dengan optimal mengingat waktu penanganan yang sangat terbatas sesuai dengan yang diatur didalam Undang-Undang," ingatnya.
Kegiatan rapat pembentukan Sentra Gakkumdu inipun diakhiri dengan foto bersama.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)