ROBIANTO SAMPAIKAN 33 SOP TELAH DISUSUN BAWASLU BATENG DALAM KEGIATAN SOSIALISASI PENYUSUNAN DAN IMPLEMENTASI SOP
|
BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti secara daring kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui zoom meeting pada Selasa (23-03-2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Koordinator Organisasi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi Bawaslu Republik Indonesia (RI) Rahman Mansyur, Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI Anis Widyawan dan Mega Salama, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Edi Irawan, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Roy M. Siagian, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Siti Jamilah, Sub Koordinator SDM dan Umum Rogrius Sinulingga, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Muhamad Utoyo dan Wahyu Tri Buwono serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Babel lainnya.
Dalam mengawali sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Edi Irawan menyampaikan Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel telah menyusun dan menyampaikan SOP kepada Bawaslu RI untuk dilakuklan review mengingat SOP menjadi kebutuhan dalam rangka menjaga stabilitas tugas dan fungsi.
“Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel telah menyusun SOP sesuai dengan aturan dan kebutuhan serta peningkatan pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat yang dilayani karena tanpa SOP tidak adanya aturan baku yang dikhawatirkan prosedurnya dapat berubah-ubah dan tidak fokus ”, tuturnya.
Lebih lanjut, Edi juga berharap dengan adanya SOP yang menjadi dasar mengikat dalam melaksanakan tugas-tugas apa yangdilakukan dari awal hingga akhir sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Kegiatan ini dipandang sangat penting untuk dilaksanakan agar yang hadir baik dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota bisa memaksimalkan bagaimana penyusunan dan implementasi SOP yang lebih baik dan sesuai dengan aturan”, pungkasnya.
(Penyampaian Materi oleh Koordinator Organisasi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi Bawaslu RI, Rahman Mansyur)Koordinator Organisasi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi Bawaslu RI, Rahman Mansyur dalam mengawali penyampaian materinya menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah melanjutkan SOP yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel maupun Bawaslu Provinsi lainnya kepada unit-unit yang bersangkutan.
“Pengajuan SOP yang telah diterima dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel maupun Bawaslu Provinsi lainnya telah ditindaklanjuti untuk dilakukan review sehingga, hadirlah Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto melalui kegiatan sosialisasi ini menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bateng telah menyusun SOP dari setiap divisi dengan total keseluruhan sebanyak 33 buah SOP.
“Terkait Penyusunan SOP kami telah menyusun SOP sebanyak 33 buah SOP yang masing-masing terdiri dari divisi Pengawasan, Humas dan Hubal sebanyak 4 buah SOP, divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi sebanyak 7 buah SOP serta divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa sebanyak 19 buah SOP. Dari SOP yang telah disusun ini nantinya akan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel untuk dilakukan review agar dapat diberikan saran perbaikan jika terdapat kekurangan dari penyusunan SOP tersebut”, imbuhnya.
(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)