Lompat ke isi utama

Berita

RIBUAN APK DITERTIBKAN BAWASLU BATENG

(Kecamatan Lubuk Besar)

BAWASLUBATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye milik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah pada Pilkada Serentak Tahun 2020 ini. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu (06/12/2020).

Ketua Bawaslu Bateng Robianto mengatakan penertiban APK dan Bahan Kampanye ini dilaksanakan oleh seluruh jajaran Bawaslu, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). "Hari ini (Minggu) seluruh APK dan Bahan Kampanye milik Paslon maupun Parpol yang masih terpasang di Bateng ditertibkan oleh jajaran kita bersama BKO Satpol PP Kecamatan yang dikawal oleh aparat Kepolisian dari Polsek tiap Kecamatan. Hal ini dilakukan mengingat sudah berakhirnya tahapan kampanye pada tanggal 05 Desember 2020", ujarnya.

(Kecamatan Simpangkatis)

Ia mengungkapkan bahwa sebelum penertiban APK dan Bahan Kampanye ini pihaknya terlebih dahulu sudah melayangkan surat himbauan kepada Pasangan Calon atau Tim Kampanye untuk menertibkan sendiri APK dan Bahan Kampanye mereka. "Kita apresiasi kepada Pasangan Calon dan Tim Kampanye yang sudah bersedia melepas sendiri APK yang terpasang, sehingga jumlah yang kita tertibkan tidak terlalu banyak lagi," ungkapnya hal ini diketahui pihaknya pada kegiatan patroli pengawasan anti politik uang pada Sabtu malam (05/12/2020).

Lebih lanjut ia menyampaikan jumlah seluruhnya APK yang ditertibkan sebanyak 1.352 buah, terdiri dari berbagai jenis, seperti spanduk, umbul-umbul, baliho, dan atribut lainnya. "Untuk rinciannya per kecamatan, antara lain 301 buah Kecamatan Lubuk Besar, 389 buah Kecamatan Koba, 24 buah Kecamatan Namang, 419 buah Kecamatan Pangkalan Baru, 25 buah Kecamatan Simpangkatis, 194 buah Kecamatan Sungaiselan", ucapnya.

(Kecamatan Koba)

Ditambahkan Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono bahwa tahapan kampanye yang telah usai mengharuskan Bawaslu melakukan penertiban tersebut. "Tahapan kampanye telah selesai dan sekarang sudah memasuki masa tenang. Jadi, seluruh APK dan Bahan Kampanye sudah tidak diperbolehlan lagi untuk dipasang. Maka dari itu Bawaslu melakukan sterilisasi APK dan Bahan Kampanye di seluruh wilayah yang ada di Bateng", terangnya.

Wahyu mengharapkan agar Pasangan Calon, Tim Kampanye maupun Partai Politik untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk dan metode apapun pada masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan nanti "Kami juga mengharapkan bagi peserta pemilihan, Tim Kampanye maupun Partai Politik untuk tidak melakukan kampanye mengingat sudah berakhirnya masa kampanye dan juga diharapkan kepada masyarakat, Paslon, Tim Kampanye maupun Parpol untuk tidak menggunakan atribut Paslon atau Parpol saat menggunakan hak pilih nanti di TPS serta selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19", harapnya.

(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA