NOVI YANTI DILANTIK SEBAGAI PAW ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN LUBUK KESAR
|
BAWASLU_BATENG, KOBA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Robianto melantik Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Lubuk Besar pada Senin (08/05/2023) di Gedung Serba Guna Kecamatan Lubuk Besar. Novi Yanti yang menggantikan Dedi Pitrianto sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Lubuk Besar sebelumnya telah mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan Lubuk Besar dan menempati peringkat ke empat, sehingga berhak untuk dilantik sebagai PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Lubuk Besar setelah sebelumnya melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bateng di Kantor Bawaslu Kabupaten Bateng pada Jum'at (05/05/2023).
Pelaksanaan pelantikan ini pun mendapat dukungan dari pihak pemerintah Kecamatan Lubuk Besar yang diungkapkan langsung oleh Camat Lubuk Besar, Armansah pada saat menyampaikan sambutannya dalam pelantikan. "Kami menganggap sumpah/janji ini sebagai kegiatan yang sakral dan penting, sehingga kami pun siap memfasilitasi dan membantu pelaksanaan pelantikan PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Lubuk Besar ini dengan maksimal," ujarnya.
"Harapan saya Panwaslu Kecamatan Lubuk Besar bisa bekerja dengan baik dengan pihak stakeholder di Kecamatan Lubuk Besar, dengan ada penggantian ini diharapkan Panwaslu Kecamatan Lubuk Besar dapat makin solid," tambah Armansah.
Ucapan selamat pun disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto kepada Novi Yanti usai dilantik. Ia juga menjelaskan proses PAW ini dilakukan pihaknya dengan secepat mungkin mengingat tahapan Pemilu yang terus berlangsung. "Tentu proses penggantian ini kami lakukan dengan secepat mungkin agar tidak menganggu roda organisasi. Ciptakan kekompakan, bangun komunikasi yang baik dengan sekretariat, maka roda organisasi Panwaslu Kecamatan Lubuk Besar dapat berjalan dengan maksimal," terangnya.
"Pegang teguh sumpah dan janji yang telah diikrarkan, godaan akan datang dari mana pun. Laksanakan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya," ingat Robianto.
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jafri mengingatkan agar organisasi di Panwaslu Kecamatan Lubuk Besar harus segera dibenah kembali agar organisasi dapat semakin solid dan mampu menghadapi tantangan pengawasan Pemilu. "Pahami aturan, tugas, fungsi dan kewenangan. Kita saat ini tidak bisa lagi menunggu dan segeralah beradaptasi, utamakan pencegahan dan lakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bateng dan pihak stakeholder di Kecamatan Lubuk Besar," pesannya.
Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah