MANTAPKAN PERSIAPAN PEMILU 2024, BAWASLU BATENG GELAR RAPAT TEKNIS PENYELESAIAN SENGKETA BERSAMA KPU BATENG
|
- (Pelaksanaan Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa Proses)
BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) laksanakan Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa Proses pada Kamis (25/11/2021) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bateng. Kegiatan rapat teknis penyelesaian sengketa proses ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi antara Bawaslu Kabupaten Bateng dan KPU Kabupaten Bateng dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang terkait penyelesaian sengketa proses yang mungkin saja terjadi.
Turut hadir secara langsung dalam rapat teknis ini anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Firman TB Pardede, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono dan Muhamad Utoyo, Ketua KPU Kabupaten Bateng Rusdi, Anggota KPU Kabupaten Bateng M. Panjitiana dan Mahaendra Juliansyah.
- (Sambutan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Firman TB Pardede)
Dalam Sambutannya Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Firman TB Pardede menyampaikan mudah-mudahan dengan dilaksanakan rapat teknis penyelesaian sengketa proses ini akan tercipta pemahaman bersama antara Bawaslu Kabupaten Bateng dan KPU Kabupaten Bateng.
"Tugas Bawaslu menghadapi pemilu serentak tahun 2024 salah satunya melakukan pencegahan terjadinya sengketa proses. Melalui kegiatan hari ini dengan duduk di satu meja yang sama membentuk pemahaman yang sama antara penyelenggaraan pemilu dalam hal penyelesaian sengketa proses", tuturnya.
Selain itu, Pardede juga mengungkapkan bahwa ketika Undang-Undang Pemilu tidak mengalami perubahan rangkaian penyelesaian sengketa proses masih akan dibebankan kepada Bawaslu.
"Bila nanti terdapat sengketa proses yang dimohonkan kepada Bawaslu Bateng temen-temen dari KPU Bateng diharapkan bisa mempersiapkan diri dan selalu mengedepan upaya pencegahan agar tidak terjadinya sengketa tersebut dengan selalu merespon himbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bateng", imbuhnya.
- (Penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono)
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa sengketa proses ini dapat muncul pada saat tahapan pendaftaran peserta Pemilu maupun Pemilihan dan tahapan kampanye.
"Bawaslu dan KPU harus lebih mempersiapkan diri karena peserta berhak untuk menyampaikan sengketa dan Bawaslu berkewajiban untuk memperoses sengketa yang dimohonkan", ujarnya.
Kegiatan rapat teknis penyelesaian sengketa proses ini dilaksanakan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Bateng, Rusdi dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono. Selanjutnya dilaksanakan diskusi untuk lebih menyamakan persepsi dalam melakukan penyelesaian sengketa proses.
- (Penyampaian materi oleh Anggota KPU Kabupaten Bateng, Rusdi)
(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)