Lompat ke isi utama

Berita

KOMITMEN BERSAMA BAWASLU BATENG DAN PESERTA PEMILU DALAM BERKAMPANYE PADA MASA TENANG

Penandatanganan komitmen bersama tertib berkampanye

Penandatanganan komitmen bersama Bawaslu Bateng dengan Peserta Pemilu, Polres Bateng dan Satpol PP Bateng untuk tertib berkampanye pada masa tenang

BAWASLU-BATENG, Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bersama Partai Politik, LO Calon Presiden dan Wakil Presiden serta LO Calon Anggota DPD di Bateng bentuk komitmen bersama untuk tertib dalam berkampanye menyambut masa tenang dan pungut hitung. Penandatanganan komitmen bersama ini dilaksanakan dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Santika Bateng pada Senin (05/02/2024).

Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yaumil Ikrom menyampaikan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat dilakukan aktivitas kampanye  dalam bentuk apapun. "Pada masa tenang peserta Pemilu tidak diperbolehkan lagi berkampanye baik dengan kampanye tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, melalui media sosial dan metode kampanye lainnya," imbuhnya.

Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi menyampaikan bahwa peserta Pemilu dilarang berkampanye pada masa tenang.  "Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pada masa tenang setiap orang yang melakukan kegiatan kampanye melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet dan rapat umum maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta," tuturnya.

Tamimi juga mengingatkan bahwa pada masa tenang, peserta dan tim kampanye dilarang melakukan praktek politik uang karena terdapat sanksi pidana. "Terdapat larangan kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye untuk menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih calon tertentu akan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta," ujarnya.

Tim Pemeriksa Daerah DKPP Babel, Sarbini menyampaikan bahwa Pemilu dapat terlaksana dengan demokratis dan bermartabat jika peserta Pemilu taat aturan. "Peserta harus paham betul terhadap aturan Pemilu. Peserta Pemilu berbuat atau tidak berbuat harus yakin itu sesuai dengan aturan," imbuhnya. 

Penulis dan Foto : Riduwan

Editor : Muhammad Tamimi