Lompat ke isi utama

Berita

HADIRI SIDANG MK, BAWASLU BATENG SIAP BERIKAN DUKUNGAN

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Muhammad Tamimi, hadir dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024

Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Muhammad Tamimi, hadir dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024

BAWASLU-BATENG-Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Muhammad Tamimi, hadir dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. Bertempat di Ruang Sidang MK, Sidang yang digelar pada Senin (20/01/2025)  merupakan bagian dari proses hukum dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pihak terkait.

Dihadiri oleh koordinator divisi (Koordiv) dan staf Hukum  Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Babel, ersidangan lanjutan di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Persidangan perkara dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua  Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dengan didamping dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadulla.

Muhammad Tamimi menyatakan pentingnya peran serta Bawaslu sebagai lembaga pengawas dalam memberikan informasi yang objektif dan akurat kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pelaksanaan pemilu di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

"Kehadiran kami dalam sidang ini adalah untuk mendukung proses hukum yang berjalan, memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil, dan membantu MK dalam memberikan keputusan yang tepat terkait hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur," ujar Muhammad Tamimi.