Lompat ke isi utama

Berita

HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD, MARHAENDRA: INI MERUPAKAN LANGKAH PENTING DALAM PENGANGKATAN CALON TERPILIH

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Marhaendra Yulianysah menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bateng, Selasa (14/01/2025).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Marhaendra Yulianysah menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bateng, Selasa (14/01/2025).

BAWASLU-BATENG- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah (Bawaslu Bateng) menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bateng, Selasa (14/01/2025). Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yulianysah membahas terkait Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengumumam Usulan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.

Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus menyampaikan rapat ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan rapat Badan Musyawaran DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada Rabu, 08 Januari 2025.
‘‘Melalui rapat paripurna hari ini maka kami umumkan usulan pemberhentian saudara Algafry Rahman, S.T., M.Pd. dan saudara Era Susanto, S.H. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah dan mengumumkan usulan penetapan saudara Algafry Rahman, S.T., M.Pd. dan saudara Efrianda, S.T. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah masa jabatan 2025-2030,” ungkap Batianus.

Marhaendra menyampaikan bahwa rapat paripurna ini  merupakan rangkaian penting sebagai langkah lebih lanjut pasca ditetapkannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bateng terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
‘‘Secara aturan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna hasil penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota kepada DPRD sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur,“ jelas Marhaendra.

Dalam rapat paripurna ini, baik Wakil Bupati Bangka Tengah maupun Ketua DPRD menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas partisipasi Bawaslu, KPU, Forkopimda Bateng yang telah berhasil meyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan sukses dan damai. Turut hadir dalam kegiatan ini, yakni Komisoner KPU Bateng, Forkopimda Bateng, Asisten dan Staf Ahli Setdakab Bateng, dan Kepala OPD Bateng.

Penulis dan Foto: Suaidah
Editor : Muhammad Tamimi