Lompat ke isi utama

Berita

DORONG PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA, BAWASLU BATENG GELAR RAPAT STANDAR PELAYANAN

Rapat Standar Layanan

Rapat pembahasan standar pelayanan publik pada Selasa (28/07/2026) di Ruang Rapat Bawaslu Bateng.

BAWASLU_BATENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat pembahasan standar pelayanan publik sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Bawaslu. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (28/07/2026) di Ruang Rapat Bawaslu Bateng dan diikuti oleh Pimpinan, Kepala Sekretariat serta jajaran sekretariat.

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman sekaligus menyusun langkah-langkah implementasi standar pelayanan publik di lingkungan Bawaslu Bateng agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin berkualitas, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah, mengatakan bahwa penerapan standar pelayanan merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, khususnya pada aspek pelayanan kepada masyarakat.

"Standar pelayanan bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui penerapan standar pelayanan ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas dan memiliki kepastian terhadap setiap layanan yang diberikan oleh Bawaslu," ujar Marhaendra.

Ia menambahkan bahwa seluruh unit kerja di lingkungan Bawaslu Bateng perlu memiliki persepsi yang sama dalam melaksanakan standar pelayanan sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

"Pelayanan publik yang baik merupakan salah satu bentuk akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap unsur di Bawaslu Bateng harus memahami peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Bateng, Win Iskandar, menyampaikan bahwa rapat tersebut juga membahas langkah-langkah teknis yang perlu dipersiapkan dalam penerapan standar pelayanan sesuai dengan arahan Bawaslu RI.

"Melalui rapat ini kami melakukan identifikasi terhadap layanan yang dimiliki Bawaslu Bateng, menyusun kebutuhan dokumen pendukung, serta memastikan seluruh komponen standar pelayanan dapat dipenuhi sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2026," jelas Win.

Penulis: Riduwan

Foto: Suaidah

Editor: Dedy Gustyanto