BAWASLU BATENG KEMAS EDUKASI KONVERSI SUARA DAN ALOKASI KURSI DALAM BAWASLU MEMBELAJARKAN
|
BAWASLU_BATENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melaksanakan rapat pembahasan persiapan program Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026 dengan tema “Implementasi Sistem Konversi Suara dan Alokasi Kursi dalam Pemilu Daerah” pada Senin (10/08/2026) di Ruang Rapat Bawaslu Bateng. Rapat tersebut menjadi bagian dari persiapan Bawaslu Bateng dalam menyusun materi edukasi yang dikemas dalam bentuk video. Materi ini nantinya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mudah mengenai proses konversi suara dan alokasi kursi dalam Pemilu daerah, khususnya di Bateng.
Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah mengatakan penyusunan materi tersebut merupakan upaya Bawaslu untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tahapan dan mekanisme Pemilu.
“Materi ini tidak hanya ditujukan untuk jajaran Bawaslu, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat memahami sistem konversi suara dan alokasi kursi dalam Pemilu daerah. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat ikut mengawasi dan memastikan proses Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Marhaendra.
Menurutnya, penyampaian materi melalui video yang dikemas secara sederhana, menarik, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan dapat menjadi sarana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.
“Harapannya, video ini mampu menjelaskan hal yang cukup teknis menjadi lebih sederhana. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana suara yang diberikan dalam Pemilu kemudian dikonversi menjadi kursi, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga memiliki pengetahuan untuk turut mengawasi prosesnya,” tambahnya.
Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi menyampaikan bahwa pemahaman terhadap sistem konversi suara dan alokasi kursi penting bagi jajaran pengawas karena berkaitan dengan bagaimana hasil perolehan suara diterjemahkan ke dalam perolehan kursi.
“Dari sisi pengawasan, jajaran harus memahami terlebih dahulu mekanismenya secara utuh. Jangan sampai kita hanya mengetahui hasil akhirnya, tetapi tidak memahami proses bagaimana suara dikonversi dan bagaimana alokasi kursi ditentukan. Pemahaman tersebut akan menjadi dasar dalam melakukan pengawasan,” jelas Tamimi.
Ia menambahkan, materi yang disusun juga diharapkan dapat menjadi media pembelajaran yang dapat digunakan secara berkelanjutan oleh jajaran Bawaslu. Selain itu, penyampaian informasi kepada masyarakat menjadi penting untuk mendorong terciptanya pengawasan partisipatif.
“Ketika masyarakat memahami prosesnya, mereka akan lebih mudah mengenali apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai. Karena itu, materi ini kami harapkan dapat menjadi jembatan antara pemahaman teknis penyelenggaraan Pemilu dengan kebutuhan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Bateng, Win Iskandar mengatakan dari sisi dukungan sekretariat, persiapan materi Bawaslu Membelajarkan Volume II perlu dilakukan secara terencana agar materi yang dihasilkan dapat disampaikan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
“Sekretariat akan mendukung proses persiapan dan produksi materi ini agar dapat dikemas secara sistematis, informatif, dan mudah dipahami. Kita ingin materi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan internal jajaran, tetapi juga memiliki nilai edukasi bagi masyarakat,” kata Win.
Penulis : Riduwan
Foto: Suaidah
Editor: Dedy Gustyanto