BAWASLU BATENG TINGKATKAN EFEKTIVITAS PELAYANAN MASYARAKAT DALAM UPAYA MENUJU REFORMASI BIROKRASI DAN ZONA INTEGRITAS
|
BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) laksanakan Rapat Persiapan Pembangunan Zona Integritas dan Reformasi Birokrasi di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (24/03/2022).
Kegiatan rapat ini turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bateng Win Iskandar, Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Bateng Edwin Tirta dan seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bateng.
Dalam membuka kegiatan rapat tersebut Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bateng, Win Iskandar menyampaikan rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu Tahun 2022 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Bawaslu Tahun 2022.
“Dalam menelaah Surat Edaran Bawaslu RI terkait implementasi reformasi birokrasi serta Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) perlu dilakukan persiapan untuk efektivitas pelayanan kepada masyarakat, penyiapan dan penerapan SOP yang sesuai dengan standar yang berlaku sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung“, ujarnya.
(Penyampaian arahan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto)Selain itu, Ketua Bawaslu kabupaten Bateng Robianto menyampaikan untuk menuju reformasi birokrasi dan zona integritas tidaklah mudah karena harus memenuhi standar pelayanan.
“Untuk mencapai reformasi birokrasi dan zona integritas perlu adanya komitmen dari kita semua karena sebelum itu, nanti akan ada pencanangan terlebih dahulu dengan mengundang pihak eksternal dan pencanangan ini wajib untuk dilakukan sebelum penerapan zona integritas”, tuturnya.
Lebih lanjut, Robianto menyampaikan terkait SOP jika terdapat perubahan dari Perbawaslu maka SOP yang yang bersingunggan dengan Perbawaslu tersebut untuk dilakukan penyesuaian agar SOP yang diterapkan itu sesuai dengan aturan Perbawaslu terbaru.
“SOP ini akan membantu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan juga akan membantu jajaran Sekretariat apabila terjadi rotasi divisi yang mengalami perubahan”, imbuhnya.
(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)