Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG SIAP TERAPKAN APLIKASI SIGAPLAPOR DALAM MENGHADAPI PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

(Sambutan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti Rapat Konsolidasi Pengisian Instrumen Aplikasi Sigaplapor yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel pada Jum’at (01/04/2022).

Rapat tersebut turut diikuti oleh Tim Asistensi Bawaslu RI Yudha Pratama Putera, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwon dan seluruh Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Babel.

Dalam sambutannya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri menyampaikan rapat ini dilaksanakan dalam rangka menginventarisir kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Babel untuk menghadapi digitalisasi pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

“Bawaslu Provinsi dan juga Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Babel harus siap untuk perubahan, terutama dalam hal pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Serentak di tahun 2024 mendatang”, tuturnya.

Selain itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom menyampaikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota sudah siap untuk penerapan aplikasi Sigaplapor ketika tahapan Pemilu telah dimulai.

"Kedepannya saat tahapan sudah dimulai diharapkan agar semua kendala dalam penggunaaan aplikasi Sigaplapor ini sudah terkendali dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel akan berusaha untuk mengalokasikan anggaran tersendiri untuk sosialisasi serta persiapan sarana prasarana guna menunjang aplikasi ini", imbuhnya.

Kegiatan rapat ini berlangsung dengan penyampaian materi oleh Tim Asistensi Bawaslu RI, Yudha Pratama Putera yang dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Bawaslu RI telah meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menginventarisasi dalam kesiapan penerapan aplikasi Sigaplapor tersebut.

“Pengisian instrumen aplikasi sesuai draf kuisoner yang telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi bertujuan untuk mengetahui kesiapan dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota seberapa siap untuk penerapan aplikasi Sigaplapor nantinya”, terangnya.

Kemudian kegiatan rapat tersebut dilanjutkan dengan penyampaikan instrumen dari seluruh Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Babel sekaligus menanggapi terhadap aplikasi Sigaplapor tersebut.

(Penyampaian materi oleh Tim Asistensi Bawaslu RI, Yudha Pratama Putera)

Dalam kesempatan tersebut Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bateng siap untuk terapkan aplikasi Sigaplapor dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Untuk pengisian instrumen ini tidak ada kendala yang berarti dan siap mengaplikasikannya hanya saja untuk sarana dan prasarana masih ada yang perlu untuk dilengkapi agar lebih memudahkan dalam pengelolaannya", ujarnya.

Sebelum menutup kegiatan rapat tersebut Jafri kembali mengingatkan bahwa aplikasi Sigaplapor ini untuk lebih mendekatkan jajaran pengawas dengan masyarakat dalam rangka mencegah dan menangani dugaan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 nanti serta akan melibatkan Sentra Gakkumdu.

"Kedepannya kita juga akan melibatkan Sentra Gakkumdu dalam penerapan aplikasi ini, karena dalam peraturan disebutkan bahwa Penyidik dan Jaksa mendampingi Bawaslu dalam pembuatan kajian dan penelusuran”, pungkasnya.

(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA