BAWASLU BATENG LAKUKAN WASKAT TERHADAP PEMBUKAAN KOTAK SUARA
|
KOBA, BAWASLU KABUPATEN BANGKA TENGAH – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap kegiatan Pembukaan Kotak Suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan pembukaan kotak suara ini dilakukan pada Selasa 27 Agustus 2019 hingga 30 Agustus 2019 di gudang logistik KPU Kabupaten Bangka Tengah. Adapun tujuan pembukaan kotak suara ini untuk pemuktahiran data pemilih berkelanjutan dengan tujuan bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan berikutnya.
Menindaklanjuti hasil pembukaan kotak suara sebelumnya pada tanggal 17 Juni 2019 yang lalu sebagaimana Berita Acara Nomor 060/PY.01.1-BA/1904/KPU-Kab/VIII/2019 bahwa dari 4.202 pemilih DPK yang terdaftar dalam A.DPK-KPU, data yang terkumpul sebanyak 458 data pemilih. Berkenaan hal tersebut dipandang perlu untuk dilakukan pembukaan kotak tahap kedua.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto menyatakan bahwa bedasarkan hasil pengawasan melekat diketahui kegiatan pembukaan kotak suara ini dilakukan oleh sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah serta melakukan penyortiran terhadap perlengkapan pemungutan suara yang ada didalam kotak suara.
“Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan pada saat pembukaan kotak suara tersebut ditemukan Daftar Hadir Pemilih Khusus pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (model C7. DPK.KPU dan model A.DPK.KPU) antara lain Formulir model C7.DPK.KPU Kecamatan Sungai Selan, Kelurahan sungaiselan TPS 11, dan Kelurahan Sungaiselan TPS 02, Formulir model C7. DPK.KPU Kecamatan Lubuk Besar, Desa Belimbing TPS 3 dan Desa Lubuk Pabrik TPS 10 serta Formulir model A. DPK.KPU Kecamatan Lubuk Besar, Desa Perlang TPS 15 dan Desa Belimbing TPS 3,” papar Robianto.
Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Muhamad Utoyo selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan bahwa kegiatan waskat yang dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Bangka Tengah dan jajaran dapat berjalan sebagaimana prosedur dan sesuai aturan yang berlaku.
“Sejauh ini kegiatan pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir A.DPK-KPU dan C.7.DPK-KPU pada Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk penginputan data ke dalam Aplikasi Sidalih KPU yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Tengah berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur, dan kegiatan pembukaan kotak suara dimulai pukul 09.00 WIB s.d 17.00 WIB,” tambahnya.
Setelah dilakukan pembukaan kotak suara, petugas KPU Kabupaten Bangka Tengah memisahkan peritem perlengkapan pemungutan suara yang ada didalam kotak suara, seperti surat suara, formulir, plastik, sampul dan perlenglapan lainnya, untuk dimasukan kedalam karung dan plastik yang telah disediakan.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)