BAWASLU BANGKA TENGAH MENGHADIRI RAPAT PENANDATANGANAN NPHD BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
|
BAWASLU_BATENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menghadiri kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Keuangan Partai Politik Bateng yang dilaksanakan pada Senin (06/07/2026) di Ruang Rapat VIP Bupati Bateng. Kehadiran Bawaslu dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta penguatan demokrasi melalui pembinaan partai politik.
Pelaksanaan Penandatanganan NPHD Bantuan Keuangan Partai Politik ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Kegiatan penandatanganan NPHD dipimpin oleh Bupati Bateng, Algafry Rahman dan dihadiri juga oleh Wakil Bupati Bateng, Efrianda, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bateng, KPU Bateng, Pimpinan Partai Politik dan jajaran Pemerintah di Bateng.
Dalam sambutannya Bupati Bateng, Algafry Rahman menegaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"NPHD ini merupakan anggaran yang berasal dari APBD. Oleh karena itu, penggunaan maupun pelaporan pertanggungjawabannya harus sesuai dengan regulasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum," ujar Algafry.
Ia juga berharap bantuan keuangan tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, khususnya untuk mendukung kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat serta meningkatkan kapasitas kelembagaan partai politik.
"Diharapkan penggunaan dana bantuan ini benar-benar memberikan manfaat, terutama dalam bantuan untuk masyarakat dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat sehingga mampu mendorong kemajuan demokrasi di Bateng," tambahnya.
Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat sistem demokrasi, asalkan dikelola secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Marhaendra, partai politik memiliki peran strategis dalam membangun kehidupan demokrasi, sehingga pemanfaatan dana bantuan harus diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan politik, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas kader partai.
"Melalui penandatanganan NPHD ini, kami berharap seluruh partai politik dapat mengelola bantuan keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Penggunaan anggaran yang tepat sasaran akan memberikan dampak positif bagi penguatan pendidikan politik masyarakat serta peningkatan kualitas demokrasi di Bateng," ujar Marhaendra.
Penulis dan Foto: Riduwan
Editor: Dedy Gustyanto