Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG KEMBALI IKUTI RAPAT EVALUASI PELAKSANAAN PRODUK HUKUM PEMILU MEMBAHAS PERBAWASLU NOMOR 24 TAHUN 2018

(Sambutan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Edi Irawan)

BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti secara daring melalui zoom meeting Rapat Evaluasi Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Rabu (16/03/2022). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi pelaksanaan produk hukum Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum.

Kegiatan yang dilaksankan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Barat ini turut dihadiri secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Edi Irawan, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Dewi Rusmala, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat. Sementara itu hadir secara daring melalui zoom meeting Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono dan Muhamad Utoyo, serta seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Babel.

Dalam mengawali sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Edi Irawan menyampaikan Rapat kali ini membahas mengenai evaluasi pelaksanaan produk hukum Pemilihan Umum terkait Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum.

“Terkait dengan pelaksaaan evaluasi ini, saya berharap dengan adanya keterlibatan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Babel yang hadir, kita akan menemukan suatu hal yang akan disampaikan dan menjadi evaluasi bersama terkait Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018”, tuturnya.

Selain itu, Edi juga menyampaikan bahwa pengalaman yang sudah didapatkan dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya dapat dijadikan pembelajaran bersama mengenai permasalahan-permasalah yang ditemukan di lapangan.

“Banyak hal yang telah dilewati pada Pemilu sebelumnya, terutama dalam hal pemutakhiran data Pemilih. Tentu ada permasalah yang ditemukan di lapangan ketika melaksanakan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh panitia ad-hoc”, pungkasnya.


“Permasalahan-permasalah yang ditemukan tersebut dapat menjadi pokok pembahasan dimana yang menjadi celah hukum dari Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018 dan dari rapat ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah rekomendasi yang nantinya akan di sampaikan kepada Bawaslu RI”, tambah Edi.

(Penyampaian tanggapan oleh i Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono)

Melalui rapat ini Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono berharap pembahasan Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018 ini dapat menambah pemahaman dalam menjalankan tugas dan kewajiaban.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pemahaman mengenai pengawasan pemutakhiran data dan Penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu, sehingga lebih memahami Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018 dan pengaplikasiannya pada Pemilu Tahun 2024 mendatang”, imbuhnya.

(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA