BAWASLU BATENG IKUTI RAPAT KAJIAN HUKUM SENGKETA PROSES PUTUSAN PTUN
|
BAWASLU_BATENG, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti Rapat Kajian Hukum Sengketa Proses yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Kamis (12/06/2025). Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Babel.
Anggota Bawaslu Babel, Davitri menyampaikan Rapat kali ini khusus membahas terkait persoalan sengketa yang terjadi pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 14/SPPU/2019/PTUN.SMG tertanggal 8 April 2019. "Kita mempelajari bagaimana menyikapi dengan baik dan benar terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 14/SPPU/2019/PTUN.SMG agar jika terjadi hal serupa dapat kita atasi sesuai aturan," ujarnya.
Davitri melanjutkan dari rapat ini diharapkan setiap Bawaslu Kabupaten/Kota di Babel mempunyai persepsi yang sama dalam menyikapi persoalan sengketa. "Dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 14/SPPU/2019/PTUN.SMG kita tentukan pokok permasalahan dan kemudian untuk mencari langkah-langkah pencegahan dan penanganan sengketa yang seragam," tuturnya.
Anggota Bawaslu Bateng, Hatika menyampaikan bahwa Tim Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bateng telah melakukan kajian terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 14/SPPU/2019/PTUN.SMG tersebut. "Sebelumnya kami Tim Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bateng telah melalkukan kajian terhadap putusan tersebut. bagaimana mencari pokok permasalahan, menentukan langkah-langkah penyelesaian dan upaya pencegahan agar tidak terjadi sengketa," ungkapnya.
Penulis dan Foto: Riduwan
Editor: Muhammad Tamimi