Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG IKUTI RAPAT KAJIAN HUKUM SENGKETA PROSES PUTUSAN PTUN

Rapat Kajian Hukum Sengketa Proses

Tangkapan layar Rapat Kajian Hukum Sengketa Proses secara daring melalui zoom meeting

BAWASLU_BATENG, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti Rapat Kajian Hukum Sengketa Proses yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Kamis (12/06/2025). Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Babel.

Anggota Bawaslu Babel, Davitri menyampaikan Rapat kali ini khusus membahas terkait persoalan sengketa yang terjadi pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 14/SPPU/2019/PTUN.SMG tertanggal 8 April 2019. "Kita mempelajari bagaimana menyikapi dengan baik dan benar terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 14/SPPU/2019/PTUN.SMG agar jika terjadi hal serupa dapat kita atasi sesuai aturan," ujarnya.

Davitri melanjutkan dari rapat ini diharapkan setiap Bawaslu Kabupaten/Kota di Babel mempunyai persepsi yang sama dalam menyikapi persoalan sengketa. "Dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 14/SPPU/2019/PTUN.SMG kita tentukan pokok permasalahan dan kemudian untuk mencari langkah-langkah pencegahan dan penanganan sengketa yang seragam," tuturnya.

Anggota Bawaslu Bateng, Hatika menyampaikan bahwa Tim Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bateng telah melakukan kajian terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 14/SPPU/2019/PTUN.SMG tersebut. "Sebelumnya kami Tim Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bateng telah melalkukan kajian terhadap putusan tersebut. bagaimana mencari pokok permasalahan, menentukan langkah-langkah penyelesaian dan upaya pencegahan agar tidak terjadi sengketa," ungkapnya.

Penulis dan Foto: Riduwan

Editor: Muhammad Tamimi