BAWASLU BATENG HIMBAU KPU TERKAIT PENCALONAN PERSEORANGAN
|
KOBA, BAWASLU KABUPATEN BANGKA TENGAH – Menjelang akan diselenggarakannya Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2020 untuk dukungan calon perseorangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menghimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah melakukan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto. Dikatakannya, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah sudah melayangkan surat himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah sebagai bentuk upaya pencegahan dan pengawasan pada tahapan pencalonan ini. "Himbauan yang kami sampaikan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir harus diumumkan oleh KPU Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal 26 Oktober 2019," ujar Robianto.
Ia pun berharap agar kiranya KPU Kabupaten Bangka Tengah dapat mempedomani tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2019. "Semoga Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2020 ini dapat berjalan sebagaimana yang kita harapkan dan tetap berpedoman sesuai dengan peraturan perundang – undangan serta PKPU Nomor 15 Tahun 2019 yang saat ini menjadi dasar dalam penyelenggaraan Pemilihan agar berjalan dengan lancar, tertib dan demokratis,” tandasnya.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)
Penulis : Risti Wahdaniyah
Editor : Robianto