Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGKA TENGAH LANTIK PAW PANWASLU KECAMATAN LUBUK BESAR

Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah saat melantik PAW Panwaslu Kecamatan Lubuk Besar, Lusiana didepan saksi dan Rohaniawan

BAWASLU-BANGKA TENGAH - Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Nomor 041/HK.01.01/K.BB-04/11/2023 Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah resmi melantik Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Lubuk Besar. Pelantikan ini dilaksanakan di Ruang Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (04/11/2023).

Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, dan seluruh Ketua Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bangka Tengah. Pelantikan PAW ini dilakukan untuk menggantikan Anggota Panwaslu Kecamatan Lubuk Besar, Ice Karlina Santika yang sebelumnya mengundurkan diri.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah tentang penetapan Pengganti Antar Waktu Anggota Bawaslu Panwaslu Kecamatan Lubuk Besar. Prosesi acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Kemudian pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, pembacaan pakta integritas, dan sambutan dari Marhaendra Yuliansyah.

"Selamat kepada PAW Ibu Lusiana. Segera lakukan koordinasi, komunikasi dengan rekan-rekan terutama dengan ketuanya. Kemudian jika ada pembagian wilayah desa, segera melakukan pendekatan dengan PKD kita," ujar Marhaendra dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa sekarang sedang dalam masa pengumuman DCT yang sangat krusial dan sebentar lagi akan memasuki masa kampanye. Oleh karenanya harus berkomitmen penuh waktu dan siap melaksanakan tugas yang telah ditetapkan.

"Selalu mengutakaman koordinasi dan kerjasama, karena di Bawaslu tidak ada superman melainkan supertim. Jika kita kerjakan bersama-sama Inysa Allah akan berjalan dengan baik." Tutup Marhaendra.(humas/red)

Tag
BERITA