Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANGKA TENGAH KAWAL HAK PILIH DALAM RAPAT PLENO DPSHP TINGKAT KECAMATAN

Monitoring pengawasan Rapat Pleno DPSHP Kecamatan

Anggota Bawaslu Bateng, Hatika lakukan monitoring pengawasan Rapat Pleno Terbuka DPSHP di Kecamatan Sungaiselan

BAWASLU-BATENG, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) lakukan monitoring pengawasan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kecamatan pada Selasa (10/09/2024). Pengawasan Rapat Pleno Terbuka DPSHP ini juga diawasi langsung oleh masing-masing Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Bateng.

Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah yang melakukan monitoring pengawasan Rapat Pleno Terbuka DPSHP di Gedung Serbaguna Kecamatan Namang menyampaikan bahwa pihaknya membentuk 6 tim yang tersebar di tiap Kecamatan di Bateng untuk mengawasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka DPSHP. "Setiap Rapat Pleno Terbuka DPSHP di 6 Kecamatan akan dimonitoring oleh tim yang sudah dibentuk bersama Panwaslu Kecamatan. Rapat Pleno Terbuka DPSHP tingkat Kecamatan ini dilaksanakan serentak pada Selasa (10/09/2024)," ujarnya.

Dilain tempat Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi yang melakukan monitoring pengawasan Rapat Pleno Terbuka DPSHP di Ruang Pertemuan Kecamatan Koba menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno jajarannya akan menyampaikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan kawal hak pilih. "Hasil pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka DPSHP jika masih terdapat data pemilih yang terdapat perbedaan dengan hasil pengawasan, maka disampaikan saran perbaikan agar data pemilih semakin valid," tuturnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Bateng, Hatika yang melakukan monitoring pengawasan Rapat Pleno Terbuka DPSHP di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungaiselan menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pemilih yang belum terdaftar dalam DPS bisa terdaftar sebagai pemilih. "Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pemilih yang belum terdaftar pasca penetapan DPS bisa dimasukkan sebagai pemilih dan menghapus pemilih yang dikarenakan tidak lagi memenuhi syarat serta memastikan pemilih yang melakukan pindah memilih," imbuhnya.

Penulis dan Foto: Riduwan

Editor: Muhammad Tamimi