BAWASLU BANGKA TENGAH IKUTI RAPAT KAJIAN PENANGANAN PELANGGARAN TERKAIT PUTUSAN PELANGGARAN PIDANA
|
BAWASLU-BATENG, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengikuti Rapat Kajian Penanganan Pelanggaran terkait Putusan Pelanggaran Pidana yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Rabu (13/08/2025). Kegiatan tersebut digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Babel.
Anggota Bawaslu Babel, Novrian Saputra dalam arahannya menegaskan pentingnya ketelitian dan koordinasi dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran. “Kajian terhadap putusan pelanggaran pidana ini penting untuk memastikan setiap proses penanganan berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip keadilan. Bawaslu harus konsisten dalam menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Novrian.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bateng Hatika yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi peningkatan kapasitas jajaran pengawas di daerah. “Melalui rapat ini, kami dapat memperdalam pemahaman terkait langkah-langkah yang harus diambil ketika menghadapi putusan pelanggaran pidana Pemilu. Ini menjadi bekal penting agar Bawaslu Bateng dapat bekerja lebih efektif dan sesuai prosedur,” ungkap Hatika.
Bawaslu Bangka Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan personel dalam rangka memastikan setiap proses pengawasan pemilu berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui rapat diharapkan dapat memperdalam pemahaman jajaran pengawas Pemilu terhadap proses penanganan pelanggaran, khususnya dalam tindak lanjut terhadap putusan pelanggaran pidana Pemilu, serta untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Penulis dan Foto: Riduwan
Editor: Dedy Gustyanto