BAHAS PERBAWASLU NOMOR 26 TAHUN 2018, BAWASLU BATENG PERKUAT DIVISI HUKUM DALAM EVALUASI PELAKSANAAN PRODUK HUKUM PEMILU
|
- (Sambutan Anggota Bawaslu Babel, Dewi Rusmala)
BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Produk Hukum Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara daring melalui zoom meeting pada Senin (14/03/2022). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait tugas dan fungsi Divisi Hukum pada Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Babel.
Kegiatan Rapat tersebut turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Dewi Rusmala, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Robianto, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono dan Muhamad Utoyo, serta seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Babel.
Dalam membuka acara Anggota Bawaslu Babel, Dewi Rusmala menyampaikan Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkait tugas dan fungsi divisi hukum.
"Dengan pembahasan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Hukum pada kegiatan kali ini semoga mendapatkan pencerahan sehingga, bisa menggunakan Perbawaslu sebagaimana mestinya dan juga menggunakan anggaran yang mana yang bisa digunakan”, ujarnya.
Selain itu, Pejabat Fungsional Analis Hukum Bawaslu RI Witra Evelin mengapresiasi atas digelarnya kegiatan ini.
“Saya sangat mengapresiasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel karena melakukan pembahasan terkait Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 ini sebagai peningkatan kapasitas dan pengetahuan", tuturnya.
"Ketika sudah dilantik menjadi Pengawas Pemilu maka jangan takut dalam melaksankan tugas, fungsi dan wewenang, karena itu adalah perintah undang-undang”, tambah Evelin.
- (Penyampaian tanggapan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono)
Melalui rapat ini Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono berharap pembahasan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 ini dapat menambah wawasan untuk kemudahan dalam implementasi di lapangan.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pemahaman mengenai pelaksanaan produk hukum tentang pemberian bantuan hukum, sehingga lebih memahami Perbawaslu dan pengaplikasiannya di lapangan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu”, pungkasnya.
Kegiatan rapat berlangsung dengan diskusi aktif bersama Narasumber dari Pejabat Fungsional Analis Hukum Bawaslu RI, Witra Evelin bersama Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Babel yang hadir.
(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)