TINGKATKAN KETERAMPILAN PENANGANAN ADJUDIKASI, BAWASLU BATENG IKUTI RAPAT TEKNIS SECARA DARING
|
BAWASLU_BATENG, KOBA – Dalam rangka meningkatkan keterampilan menangani Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti secara daring melalui zoom meeting Rapat Teknis Pelaksanaan Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (30/05/2022).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Firman TB Pardede, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono serta Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten/Kota di- Provinsi Kepulauan Babel.
Dalam mengawali sambutannya Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Firman TB Pardede menyampaikan bahwa kegiatan ini diagendakan untuk menggali kembali keilmuan dan berdiskusi tentang adjudkasi penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu.
“Saya berharap diskusi ini akan berkembang, membuat kita lebih memahami mengenai adjudikasi. Jika dalam hal mediasi tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota melanjutkan penyelesaian sengketa Pemilu melalui adjudikasi”, tuturnya.
Selain itu, Firman juga menyampaikan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Babel melakukan persiapan yang matang terkait persiapan dalam penyelesaian sengketa Pemilu.
“Saya berharap kita bisa melakukan persiapan yang matang dalam persiapan pelaksanaan penyelesaian sengketa terutama dalam administrasi dokumen sengketa, sehingga bisa menyelesaikan sengketa dengan tuntas. Kedepannya Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan simuasi mediasi dan adjudikasi agar bisa lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi sengketa yang mungkin terjadi pada gelaran Pemilu Tahun 2024”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel menyampaikan kegiatan ini adalah hal yang penting untuk dilakukan terkait dengan adjudikasi yang akan dilalui.
“Ini merupakan kegiatan yang penting, dimana ini merupakan pengetahuan yang sudah pernah kita dapatkan dan akan lebih baik kita merefresh ulang terkait dengan kapasitas lembaga maupun personal agar peran Bawaslu yang berkenaan dengan tugas dan fungsi dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga apa yang kita lakukan terkait sengketa dapat kita laksanakan secara profesional seperti yang kita harapkan bersama", imbuhnya.
Dalam rapat ini Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Bateng siap dalam semua hal termasuk sarana dan prasarana jika terjadi sengketa di wilayah Kabupaten Bateng pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
“Untuk sarana dan prasarana Bawaslu Bangka Tengah siap untuk adjudikasi dan seluruh Anggota Bawaslu Bateng siap juga menjadi majelis sidang jika terjadi adjudikasi pada gelaran Pemilu Tahun 2024", pungkasnya.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)