Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN KAPASITAS DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN, BAWASLU BATENG IKUTI RAPAT TEKNIS PENGUATAN KAJIAN HUKUM

(Penyampaian tanggapan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono)

BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti secara daring melalui zoom meeting Rapat Teknis Penguatan Kajian Hukum oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Bawaslu Kabupaten Belitung pada Jum’at (03/06/2022). Tema rapat kali ini membahas terkait Tindak Pidana Pemilu (Studi kasus: Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 4/Pid.S/2019/PN Pya Tanggal 24 Juni 2019.

Kegiatan ini turut dihadiri secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Jafri, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar dan Rina Dardini. Selain itu, turut hadir secara virtual melalui zoom meeting Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono serta seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Kepulauan Babel.

Dalam mengawali sambutannya Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai upaya mempersiapkan diri ketika menghadapi permasalahan-permasalah pelanggaran tindak pidana Pemilu yang mungkin terjadi.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar jajaran Bawaslu baik yang berada di Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan diri menghadapi permasalahan-permasalahan pada gelaran Pemilu tahun 2024”, ujarnya.

Lebih lanjut Jafri menyampaikan melalui rapat kali ini akan membahas mengenai kajian hukum terkait tindak pidana Pemilu yang akan dibahas dan didiskusikan bersama.

“Tema yang dibahas kali ini sangat menarik untuk didiskusikan bersama mengenai tindak pidana Pemilu yang melibatkan unsur ad hoc di tempat pemungutan suara. Melalui kajian kali ini semoga kita mampu melihat persoalan yang akan terjadi pada Pemilu tahun 2024 mendatang dari kasus-kasus yang pernah terjadi", tuturnya.

"Kita juga harus berusaha meminimalisirkan terjadinya pelanggaran dengan mengutamakan pencegahan”, tambah Jafri.

(Sambutan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri)

Selanjutnya, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom dalam kesimpulannya menyampaikan bahwa jajaran harus memahami tupoksi masing-masing.

“Dalam melaksanakan tugas, jajaran pengawas harus bisa fokus dan memahami serta mengerti tupoksi masing-masing. Kedepannya akan dikembangkan strategi baru guna meningkatkan kinerja jajaran kita semuanya,” imbuhnya.

Dalam rapat ini Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono berharap pembahasan terkait pelanggaran tindak pidana Pemilihan ini dapat menjadi bekal dalam pengambilan keputusan menghadapi kasus yang serupa.

“Kasus yang di telaah bersama ini diharapkan dapat menjadi pelajaran, upaya pencegahan yang dapat dilakukan misalnya dengan memperbanyak bimbingan teknik atau simulasi kepada jajaran ad hoc agar lebih memahami teknis-teknis di lapangan”, pungkasnya.

(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA