Lompat ke isi utama

Berita

IKUTI RAPAT TEKNIS SECARA VIRTUAL, BAWASLU BATENG PERKUAT PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU

(Penyampaian arahan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri)

BAWASLU_BATENG, KOBA - Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menyelenggarakan Rapat Teknis Penguatan Kajian terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Jum'at (24/09/2021) bertempat di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Belitung. Kegiatan penguatan kajian ini membahas terkait pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu studi kasus putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu Nomor: 109-PKE-DKPP/X/2020 tanggal 30 Oktober 2020).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri dan Andi Budi Yulianto, Kabag Penanganan Pelanggan, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Yaumil Ikrom, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung selaku tuan tuan rumah serta Bawaslu Kabupaten Belitung Timur. Selain itu, turut hadir secara virtual melalui zoom meeting Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bersama 4 Bawaslu kabupaten/kota lainnya yaitu Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang .

Kegiatan rutin ini dilaksanakan setiap bulan oleh Bawaslu Babel sebagai upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Sekretariat Bawaslu se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai persiapan dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 mendatang.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan adanya kegiatan ini, kita menambah wawasan sembari menunggu tahapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang", ujar Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri saat memberikan arahan dan membuka acara.

Jafri juga menambahkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Babel dapat mencermati pembahasan kasus ini agar kedepan dapat mengambil tindakan yang lebih baik dalam menanggani kasus yang serupa. "Dalam kasus kali ini diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambil pelajaran bagaimana cara mengambil keputusan dan menangani permasalah dugaan pelanggaran Pemilu,”imbuhnya.

  • (Penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Timur, Rina Dardini)

Selain itu, Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Yulianto mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar kasus pelanggaran kode etik seperti ini dapat menjadi pembelajaran yang berharga agar ke depan dapat lebih baik dalam mengambil tindakan. “Dalam kasus putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini, kita dapat menjadikan pelajaran bersama dalam melaksanakan tugas Pengawasan Pemilu khususnya di bidang penanganan pelanggaran,’’ tuturnya.

Kegiatan ini berjalan sangat aktif dengan penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung, Rina Dardini dan penyampaian tanggapan oleh setiap Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Diakhir kegiatan Kabag. Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Yaumil Ikrom mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi jika terdapat kendala maupun kebingungan dalam menanggani sebuah kasus. "penting saya sampaikan bagi jajaran Pengawas Pemilu untuk selalu berkoordinasi dengan jajaran setingkat diatasnya, terutama dalam menafsirkan hal-hal yang belum jelas dalam sebuah proses pengambilan keputusan", pungkasnya.

(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA