Lompat ke isi utama

Berita

IKUTI RAPAT TEKNIS PENGUATAN KAJIAN PELANGGARAN KODE ETIK, BAWASLU BATENG JAGA PROFESIONALITAS

(Penyampaian tanggapan oleh Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono)

BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti Rapat Teknis Penanganan Pelanggaran secara daring melalui zoom meeting yang dilaksanakan oleh Bawaslu Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Bawaslu Kabupaten Belitung Timur pada Kamis (02/06/2022). Rapat Teknis Penguatan Kajian terkait Pelanggaran ini mengangkat tema penguatan kajian terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor : 13-PKE-DKPP/II/2022.

Kegiatan tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Jafri, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom, Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur Ihsan Jaya dan Haris Alamsyah. Selain itu, turut hadir secara virtual melalui zoom meeting Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono serta seluruh Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Babel lainnya.

Dalam mengawali sambutannya Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan rutin yang sebelumnya sudah dilakukan di beberapa Kabupaten/Kota.

“Kegiatan ini sudah bebrapa kali kita lakukan sebelumnya di beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota mengingat tahapan yang sudah didepan mata, maka sebaiknya kita mempertajam kapasitas keilmuan kita agar lebih matang”, tuturnya.

Lebih lanjut Jafri menyampaikan bahwa setiap keputusan yang diambil lembaga bersifat kolektif kolegial, sehinga dalam membuat keputusan harus penuh dengan pertanggungjawaban karena membawa nama baik lembaga.

“Saya selalu mengingatkan kepada jajaran Pengawas untuk selalu mengambil keputusan dengan tepat dan selalu berkordinasi kepada Bawaslu di tingkatnya agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan atas nama lembaga karena belajar dari kasus yang dibahas", imbuhnya

"Setiap keputusan ada konsekuensi yang ditanggung dan selalu profesional dalam menjalankan tugas maupun kewenangan sebagai Pengawas Pemilu”, tambah Jafri.

(Pelaksanaan Rapat Teknis Penanganan Pelanggaran secara langsung di Bawaslu Kabupaten Belitung Timur)

Selain itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom mengingatkan kepada Pengawas Pemilu untuk selalu berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi sebelum membuat keputusan sehingga dihasilkan keputusan yang tepat dan dapat dipertangggungjawabkan.

“Sebagai Pengawas Pemilu kita bisa mengambil pelajaran dari kasus ini. Saya berharap Bawaslu Kabupaten/Kota selalu berkoordinasi dan berkonsultasi jika menangani kasus pelanggaran agar keputusan yang diambil tepat nantinya”, ujarnya

Sementara itu, Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono juga menyampaikan pembahasan terkait pelanggaran kode etik ini dapat menjadi bekal dalam pengambilan keputusan menghadapi kasus yang serupa.

“Kami berharap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat terhindar dari pelanggaran kode etik seperti kasus yang dibahas ini. Kasus yang di telah bersama ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu”, pungkasnya.

(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA