GELAR RDK BERSAMA INSAN PERS, BAWASLU BATENG SAMPAIKAN POTENSI PELANGGARAN IKLAN KAMPANYE
|
Bawaslu Bangka Tengah, KOBA - Sehubungan dengan akan dimulainya Tahapan Kampanye pada Pilkada Serentak Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dalam rangka sosialisasi pengawasan Iklan Kampanye Pasangan Calon dan Keterbukaan Informasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (12/08/2020) di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah ini menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Syawaludin dan Anggota Sugesti, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Adha Al Kodri dan Izhar Yulia Amri. Adapun peserta yang hadir pada kesempatan tersebut, antara lain Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Perwakilan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Bangka Tengah, Kasubag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bangka Tengah, serta wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Bangka Tengah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto saat membuka rapat menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan RDK tersebut untuk menginformasikan kepada seluruh awak media di Bangka Tengah dan stakeholder terkait aturan main dalam iklan kampanye pasangan calon pada masa kampanye mendatang. "Saat ini memang belum terbit aturan teknis terbaru terkait kampanye. Hanya sejak awal aturan yang sudah ada sebelumnya perlu kami sosialisasikan kepada seluruh media yang ada di Bateng agar dapat diketahui bersama seperti apa aturan yang sudah ada," ujarnya.
Robianto mengungkapkan jika nantinya akan terbit aturan yang baru mengenai iklan kampanye, pihaknya akan menginformasikan kembali kepada para awak media. "Dalam mempublikasikan ataupun membuat iklan kampanye haruslah berisikan orasi yang berkualitas dan tetap mengacu pada aturan - aturan yang berlaku, serta jangan memuat iklan yang berisikan unsur - unsur yang menjadi larangan - larangan dalam iklan kampanye," harapnya.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Wahyu Tri Buwono menyampaikan sosialisasi terkait iklan kampanye dan keterbukaan Informasi Publik Pada Pilkada serentak yang jatuh pada 09 Desember 2020 ini. "Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh wartawan media cetak maupun elektronik dalam menerbitkan iklan kampanye. Untuk sekarang yang menjadi dasar hukum ini adalah Peraturam Bawaslu No. 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wakikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota," jelas Wahyu.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Syawaludin menyampaikan bahwa jika ingin mendapatkan informasi kepemiluan yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah ada baiknya melalui PPID saja. "PPID ini berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik disini, yaitu Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah sesuai dengan amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ada formulir yang harus diisi dan ada beberapa Informasi yang dikecualikan yang sebelumnya sudah melewati proses konsekuensi," paparnya.
Anggota KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adha Al Kodri menerangkan berkaitan dengan batasan-batasan penayangan iklan kampanye pasangan calon pada Pilkada Serentak Tahun 2020 bagi media elektronik. Dikatakannya, pihaknya akan bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah untuk menindak Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta yang melanggar ketentuan dalam penayangan iklan. "Jadi, kalau Bawaslu fokus untuk menangani dari sisi peserta, kami di KPID akan fokus untuk menangani lembaga penyiaran," tandasnya seraya berharap penayangan iklan pasangan calon pada masa kampanye dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ada.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)