Lompat ke isi utama

Berita

EVALUASI PERBAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2019, BAWASLU BATENG SAMPAIKAN USULAN PERBAIKAN

(sambutan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Dewi Rusmala)

BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti secara daring melalui zoom meeting Rapat Evaluasi Produk Hukum Pemilu dengan tema Evaluasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Rabu (25/05/2022).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Dewi Rusmala, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Babel.

Dalam mengawali sambutannya Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Dewi Rusmala menyampaikan melalui rapat kali ini akan mereview dan merefresh kembali hal-hal yang berkaitan dengan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

“Dalam rapat ini kita akan mereview kembali terkait pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu untuk melihat apakah dari Perbawaslu ini terdapat usulan untuk perbaikan kedepannya dan kalau memang ada usulan tersebut nantinya kami sampaikan ke Bawaslu RI”, tuturnya.

Lebih lanjut, Dewi menyampaikan bahwa ujung tombak pengawasan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan adalah jajaran di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan dan TPS.

“Dari pengalaman yang sudah-sudah, saya selalu mengatakan bahwa kawan- kawan yang menjadi ujung tombak kita di lapangan adalah Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS karena mereka yang benar- benar turun ke lapangan dan mereka yang benar tau apa permasalahan yang terjadi”, ujarnya.

(Diskusi usulan dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Babel)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto menyampaikan Bawaslu Kabupaten Bateng berusaha semaksimal mungkin menyiapkan strategi penguatan implementasi di internal mengingat tugas pengawasan yang sangat berat di lapangan.

"Kami menerapkan strategi pengawasan dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Sehingga, rekapitulasi di tingkat Kecamatan sudah punya data dan Panwaslu Kecamatan sudah memiliki gambaran sebagai upaya antisipasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono menambahkan bahwa untuk menjadi bahan evaluasi dari Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tersebut perlunya perbaikan pada Pasal 6 Ayat 1 Huruf e.

"Pada Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dari Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tersebut menyebutkan bahwa KPPS harus mendistribusikan kotak suara kepada PPS pada hari yang sama saat hari pemungutan suara. Sedangkan pengalaman dalam Pemilu 2019 tidak ada TPS yang bisa melaksanakan ketentuan tersebut dikarenakan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara dari 5 kotak suara tersebut belum selesai dilakukan di hari yang sama", pungkasnya.

Dipenghujung kegiatan rapat tersebut Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom menyampaikan dengan tugas pengawasan yang berat perlu adanya dasar hukum yang kuat karena jumlah SDM di tingkat ad hoc yang sangat terbatas.

“Sebelum terjun kelapangan kita harus memahami dan membaca kembali terkait aturan-aturan yang berlaku dan memperbanyak simulasi serta merangkum persoalan yang sudah pernah terjadi untuk mencari solusi sebagai bentuk antisipasi”, ucapnya.

(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA