BAWASLU BATENG UNDANG KPU BATENG DAN DISDUKCAPIL BATENG UNTUK JAGA HAK PILIH MASYARAKAT
|
BAWASLU_BATENG, KOBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bateng dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bateng dalam rangka Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) pada Rabu (28/09/2022) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bateng. Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan agar terbentuknya pemahaman bersama mengingat penting menjaga hak pilih masyarakat untuk dapat terdata di DPB.
"Dalam rapat ini kami berharap dari rekan-rekan KPU Kabupaten Bateng dan Disdukcapil Kabupaten Bateng dapat memberikan masukan terkait masih ditemukannya data pemilih yang tidak sesuai dari hasil coklit terbatas yang dilakukan KPU Kabupaten Bateng beberapa waktu silam," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Muhamad Utoyo saat memimpin rapat.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto menyampaikan dari pemutakhiran DPB yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bateng dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan DP4.
"Kerja keras yang telah dilakukan KPU Kabupaten Bateng dalam pemutakhiran DPB kami harap tidak menjadi sia-sia karena muara dalam penyusunan data pemilih harus ada singkronisasi dari DPB dan DP4 yang nantinya akan diterima oleh KPU Kabupaten Bateng dalam penyusunan daftar pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 nanti," tuturnya
(Sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto)Disampaikan Robianto, partisipasi masyarakat Kabupaten Bateng di Pilkada Kabupaten Bateng Tahun 2022 terjadi peningkatan dibandingkan dengan Pemilu Tahun 2019 karena akurasi data pemilih yang semakin valid.
"Kami mengajak Disdukcapil Kabupaten Bateng dan KPU Kabupaten Bateng untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang peduli dengan data kependudukan, minimal diri sendiri karena akan mempengaruhi baik dari data pemilih dan persentase partisipasi pemilih maupun dari program milik pemerintah," lanjut Robianto.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bateng Muhammad Panjitiana yang turut hadir mengungkapkan bahwa data yang dilakukan coklit terbatas tersebut merupakan data yang disampaikan oleh KPU RI untuk dilakukan faktualisasi di lapangan.
"Coklit terbatas yang telah dilakukan oleh kami merupakan data penduduk yang tidak masuk dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), maka perlu untuk dicari kebenarannya dengan menemui langsung masyarakat," imbuhnya.
(Diskusi pembahasan hasil pengawasan coklit terbatas)Selain itu, Administrator Database Kependudukan Ahli Muda Disdukcapil Kabupaten Bateng, Ferdiansyah yang juga hadir menjelaskan bahwa perbedaan data yang terjadi pada saat coklit terbatas karena adanya pembaharuan data yang dilakukan masyarakat.
"Terjadinya perbedaan data yang dipegang oleh KPU dengan data kependudukan yang dimiliki oleh masyarakat bisa dari berbagai faktor, seperti terdapatnya perubahan atau update data yang dilakukan oleh masyarakat," terangnya.
Sumber : Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah