BAWASLU BATENG TINGKATKAN KAPASITAS SDM DALAM PENGOPERASIAN SISTEM INFORMASI PENYELESAIAN SENGKETA (SIPS)
|
BAWASLU_BATENG, KOBA – Dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelesaian sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) laksanakan Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa dengan tema pembahasan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bagi Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bateng pada Selasa (31/05/2022) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bateng.
Rapat tersebut turut dihadiri secara daring melalui zoom meeting oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Firman TB Pardede dan CPNS Bawaslu Kabupaten Bateng yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. Selain itu turut hadir secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono dan Muhamad Utoyo serta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bateng.
Dalam mengawali sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng, Robianto menyampaikan rapat teknis kali ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan SDM dalam menangani penyelesaian sengketa khusunya dalam penggunaan SIPS pada gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Seperti yang kita pahami bersama bahwa tahapan Pemilu Tahun 2024 akan segera dimulai. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Bateng terus mempersiapkan diri jika terjadi sengekta", tuturnya
Lebih lanjut, Robianto menyampaikan dengan penguatan kapasitas dalam menangani penyelesaian sengketa ini dapat memperjelas dan menjaga kinerja lembaga dari waktu ke waktu.
"Nanti dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan diseluruh Kecamatan potensi sengketa pasti ada di dalam verifikasi Parpol. maka dari itu, ujung tombak akan kita perkuat", imbuhnya.
(Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa melalui zoom meeting)Selain itu, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Firman TB Pardede menyampaikan ketika tahapan Pemilu belum ada sangat baik untuk memperkuat lembaga dengan mempertajam bagaimana menangani penyelesaian sengketa pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Kita lebih fokus mengasah kemampuan untuk menyelesaikan sengketa. SIPS merupakan keterbukaan informasi publik, maka kita harus menyediakan itu dengan baik", ujarnya.
Dalam rapat ini juga Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono menyampaikan kegiatan ini dapat mengingatkan kembali tentang penyelesaian sengketa terutama SIPS untuk menghadapi tantangan sengketa di Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.
"Ini merupakan upaya kita untuk mereview dan merefresh kemampuan SDM di Bawaslu Kabupaten Bateng agar lebih siap mengatasi sengketa pada Pemilu Serentak Tahun 2024", pungkasnya.
(Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa secara langsung)(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)