BAWASLU BATENG TERTIBKAN RATUSAN APK PASLON YANG MELANGGAR
|
BAWASLUBATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Bateng Tahun 2020 yang melanggar dan tidak sesuai aturan. Kegiatan penertiban APK ini dilaksanakan secara serentak pada Senin (23/11/2020) di seluruh kecamatan di Kabupaten Bateng yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan bersama BKO Sat Pol PP Kecamatan dengan dikawal aparat kepolisian dari tiap-tiap Polsek.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono mengatakan Bawaslu Bateng dan jajaran sebelumnya telah melakukan inventarisasi terlebih dahulu terkait alat peraga pasangan calon yang terpasang di seluruh wilayah Kabupaten Bateng. "Penertiban ini dilakukan setelah sebelumnya Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terlebih dahulu melakukan inventarisasi terhadap alat peraga kampanye milik Paslon yang terpasang melanggar dan tidak sesuai aturan," ujarnya.
Ia melanjutkan, sebelum melakukan penertiban ini pada Kamis, 19 November 2020 Bawaslu Bateng melakukan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten Bateng, Sat Pol PP Kabupaten Bateng, LO pasangan Calon dan Partai Politik guna membahas APK milik Paslon yang melanggar agar dapat diperbaiki atau dilepas sendiri oleh Tim Kampanye maupun Partai Politik. "Dalam rapat tersebut kami menyampaikan secara langsung kepada LO Paslon maupun perwakilan Partai Politik mengenai hal-hal yang dilanggar terhadap APK yang dipasang, yaitu melanggar jumlah, melanggar titik pemasangan, dan desain," ungkapnya.
"Dalam rapat ini juga dihimbau agar dapat ditindak lanjuti oleh LO Paslon maupun Parpol untuk diperbaiki atau dilepaskan sebelum hari penertiban. Karena jika masih ditemukan adanya APK yang melanggar, maka APK yang melanggar tersebut akan ditertibkan dan diamankan," sambungnya.
Setelah mengadakan rapat koordinasi, disampaikannya pihaknya menyampaikan rekomendasi tertulis kepada KPU Kabupaten Bateng untuk menyurati Tim Kampanye Paslon untuk menghimbau agar alat peraga kampanye yang melanggar tersebut dapat diperbaiki atau ditertibkan sendiri oleh Paslon atau Parpol dalam waktu 1 x 24 jam. "Jadi, upaya persuasif sudah kita lakukan sebelum penertiban dilaksanakan secara serentak," terangnya panjang lebar.
Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan pelaksanaan penertiban yang dilakukan pada hari Senin kemarin sedikit terhambat karena cuaca yang hujan, sehingga pelaksanaan penertiban baru bisa dilaksanakan setelah hujan reda. Dari hasil penertiban inipun diketahui jumlah APK pasangan calon yang ditertibkan sebanyak 398 buah, yang terdiri dari berbagai macam jenis, seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul. "Adapun rincian 398 APK yang ditertibkan ini, antara lain Kecamatan Koba sebanyak 98 buah, Kecamatan Namang sebanyak 44 buah, Kecamatan Simpangkatis sebanyak 44 buah, Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 108 buah, Kecamatan Sungaiselan sebanyak 61 buah, dan Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 43 buah," paparnya.
Menurut Wahyu jumlah APK yang ditertibkan ini sudah jauh berkurang jika dibandingkan hasil inventarisasi yang telah dilakukan oleh pihaknya. Hal ini disebabkan karena memang sudah ada sebagian besar APK yang ditertibkan sendiri oleh Tim Kampanye Paslon. "Kami mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Tim Kampanye Paslon yang sebagian besar sudah menertibkan sendiri APK yang melanggar. Ini kita ketahui dari hasil pengawasan yang kita lakukan sebelum penertiban, dimana terdapat Tim Kampanye yang membuka sendiri APK yang melanggar, walaupun tidak semuanya," imbuhnya
"Kedepannya kita berharap peserta Pilkada tahun 2020 di Bateng dapat mematuhi ketentuan dalam pemasangan APK, baik sesuai dengan titik pemasangannya, jumlahnya harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dan desain yang harus sesuai ketentuan," pungkasnya.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)