Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG SAMPAIKAN SEJUMLAH SARAN DALAM INSTRUMEN PENANGANAN PELANGGARAN

(Sambutan Kepala Biro Fasilitas Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina)

BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) ikuti secara daring melalui zoom meeting Rapat Pembahasan Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (21/06/2022).

Rapat yang dilaksanakan di ruang Rapat Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel tersebut turut dihadiri secara langsung oleh Kepala Biro Fasilitas Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Jafri, Firman TB Pardede, Andi Budi Yulianto dan Dewi Rusmala, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Roy M Siagian, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom. Selain itu, turut hadir secara virtual melalui zoom meeting Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono serta seluruh Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Kepulauan Babel.

Dalam mengawali sambutannya Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah bagian dari supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI.

“Kegiatan ini dilaksanakan mengingat dengan kedatangan Kepala Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI di Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel yang ingin melihat langsung kesiapan penanganan pelanggaran di Provinsi Kepulauan Babel dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024”, ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Biro Fasilitas Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina menyampaikan bahwa kehadirannya ke Provinsi Kepulauan Babel yaitu untuk melihat secara langsung kesiapan penanganan pelanggaran di Provinsi Kepulauan Babel.

“Kedatangan saya ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah ingin melihat secara langsung bagaimana kesiapan terkait penanganan pelanggaran di Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusti menyampaikan bahwa Provinsi Kepulauan Babel merupakan satu dari 6 (enam) Provinsi yang akan didatangi Tim Fasilitas Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI .

“Kedatangan kami ke sini dalam rangka menyederhanakan proses pelayanan publik yang selama ini agak rumit, nantinya akan ada beberapa hal yang akan dirubah dalam Perbawaslu. Untuk itu dibutuhkan saran dan masukan terhadap beberapa instrumen supervisi persiapan penanganan pelanggaran Pemilu 2024,” tuturnya.

(Sambutan Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono)

Dalam rapat ini Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono memberikan beberapa usulan terhadap instrumen supervisi persiapan penanganan pelanggaran yang dibuat Bawaslu RI.

“Bawaslu Bateng sangat setuju terhadap instrumen persiapan penanganan pelanggaran konsep perubahan Perbawaslu yang dibuat oleh Bawaslu RI. Beberapa masukan yang kami sarankan yaitu terkait Perbawaslu 7 Tahun 2018 penggunaan materai untuk melegalkan isi dari klarifikasi saat klarifikasi dilakukan. Selain itu saran dan masukan untuk Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung di Gakkumdu agar tidak ada mutasi pada saat tergabung dalam Gakkumdu”, pungkasnya.

Kegiatan rapat berlangsung dengan diskusi aktif bersama Kepala Biro Fasilitas Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Babel yang hadir. Dari rapat ini saran dan masukan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota akan menjadi bahan evaluasi perubahan Perbawaslu oleh Bawaslu RI.

(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA