Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG SAMPAIKAN SEJUMLAH REKOMENDASI DALAM PLENO DPS

BAWASLU BATENG SAMPAIKAN SEJUMLAH REKOMENDASI DALAM PLENO DPS
Bawaslu Bateng, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengawasi secara melekat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Bateng yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bateng pada Senin (14/09/2020) di Hotel Santika Pangkalan Baru.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah rekomendasi data pemilih disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bateng, seperti pemilih yang dilakukan ubah data, pemilih pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara), maupun pemilih yang seharusnya dimasukkan dalam data pemilih. Turut hadir dalam kegiatan ini Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Yulianto, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Babel Deni, Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto, dan Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bateng Muhamad Utoyo. Kegiatan rapat pleno terbuka tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bateng Rusdi dengan didampingi seluruh Anggota KPU Kabupaten Bateng, Hendra Sinaga, Apit, Marhaendra, dan M. Panjitiana. Selain itu, tampak hadir dalam rapat pleno terbuka, antara lain Wakapolres Bateng Kompol. M. Hasbi JR, Kasi Intel Kejari Koba Fauzan, Pankasiter Kprem 045/Gaya Letkol. Inf. Suhardi, LO bakal pasangan calon dan partai politik, serta PPK Se-Kabupaten Bateng.

Ketua Bawaslu Bateng, Robianto mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan secara melekat terhadap kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat Kabupaten Bangka Tengah yang juga ditetapkan sebagai DPS. “Bawaslu Bateng telah mengawal Daftar Pemilih ini sejak proses pemutakhiran dilakukan hingga saat ini untuk memastikan bahwa Data Pemilih yang telah di kawal kawan-kawan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan yang disampaikan kepada Bawaslu Bateng singkron dengan data yang dimiliki KPU Bateng”, ujarnya.

Lebih lanjut Robianto menambahkan sebelumnya Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan telah melakukan pengawasan terhadap Data Pemilih, baik pemilih yang belum terdaftar maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan pemilih yang dilakukan ubah data. “Sebelumnya jajaran KPU Bateng telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat Kelurahan/Desa dan tingkat Kecamatan. Dari hasil Rapat Pleno tersebut kami telah menerima hasil rekapitulasi data Pemilih dari Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan," ungkapnya.

"Oleh karena itu, kami mengawal data tersebut dan setelah dilakukan kroscek lebih jauh, masih menemukan adanya pergeseran data, sehingga perlu kami kawal data ini dalam Rapat Pleno tingkat kabupaten”, sambungnya.

Selain itu, ia menambahkan selama proses Rapat Pleno tersebut berlangsung masih ditemukan adanya pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dan pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar. Oleh karena itu, pihaknya pun menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Bateng untuk memperbaiki data tersebut. "Kami telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Bateng untuk memperbaiki data yang disampaikan dalam rapat pleno. Karena terdapat pemilih yang memenuhi syarat belum terdaftar dan pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk dicoret dari daftar Pemilih dan dari hasil Rapat Pleno ini KPU Bateng menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Bangka Tengah pada Pilkada Serentak Tahun 2020 ini sebanyak 129.199 Pemilih”, tandasnya.

(Humas Bawaslu Kabupaten Bateng)

Tag
BERITA