BAWASLU BATENG KEMBALI IKUTI RAKOR PENGUATAN KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN
|
BAWASLUBATENG, KOBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) kembali mengikuti kegiatan penguatan kajian penanganan pelanggaran yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Senin (28-06-2021) di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan penguatan kajian ini merupakan ketiga kalinya diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel. Kegiatan penguatan kajian penanganan pelanggaran kali terkait analisis penerapan Pasal 135A Ayat (1) juncto Pasal 73 Ayat (2) dan (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang pelanggaran administrasi TSM dalam putusan Bawaslu Provinsi Lampung.
Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Jafri dan Andi Budi Yulianto serta Kabag Hukum Bawaslu Babel, Yaumil Ikrom. Bawaslu Bateng diwakili oleh Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS), Wahyu Tri Buwono beserta staf Divisi HPPPS yang dalam kesempatan kali ini menghadiri kegiatan via daring melalui aplikasi zoom meeting. Demikian juga dengan Bawaslu Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung turut serta menghadiri kegiatan via daring. Sementara itu, Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Belitung Timur hadir langsung di Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Babel Jafri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam mengkaji penanganan pelanggaran Pemilu maupun Pilkada. “Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali oleh Bawaslu Babel dan akan terus dilakukan demi meningkatkan kapasitas SDM dalam membuat kajian”, ucapnya.
(Pemaparkan analisis kajian kasus dan diskusi)Jafri juga menyampaikan bahwa tidak adanya momen Pemilu dan Pilkada merupakan saat yang tepat untuk menambah wawasan pengetahaun dalam kajian terhadap aturan dan Undang-undang. “Kegiatan ini saya harapkan dapat menambah wawasan pengetahuan pengawas pemilu di Babel dalam melakukan kajian terhadap aturan-aturan yang terdapat dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan serta sebagai antisipasi kedepan apabila terjadi hal yang sama “, tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Andi Budi Yulianto menyampaikan bahwa rencanya akan ada kegiatan yang berhubungan dengan kajian hukum untuk mempersiapakan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. “Kami berencana akan menyelenggarakan kegiatan kajian hukum bersama pakar hukum untuk meningkatkan kapasitas SDM Pengawas di Babel ini untuk Pemilu dan Pemilihan yang akan datang”, ujarnya.
Dalam kegiatan kajian penguatan penanganan pelanggaran kali ini setiap Bawaslu Kabupaten/Kota memaparkan analisis kajian kasus yang telah diberikan dan menyampaikan pemaparannya masing-masing. Terdapat sesi diskusi yang mana diskusinya berjalan dengan sangat aktif dengan penyampaian pendapat dan tanya jawab yang disampaikan oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Babel dengan beragam, sehingga ke depannya apabila terjadi hal-hal yang sama dengan kasus yang dibahas terkait pelanggaran Pidana pada gelaran Pemilu maupun Pilkada dapat ditangani lebih baik lagi dan dapat mengambil keputusan dengan baik.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)