Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG IKUTI SECARA VIRTUAL RAPAT TEKNIS PENGUATAN KAJIAN TERKAIT PRODUK HUKUM

(Penyampaian arahan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Babel, Dewi Rusmala)

BAWASLU_BATENG, KOBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar kegiatan penguatan kapasitas kajian produk hukum pada Rabu (08-09-2021) di Kantor Bawaslu Kabupaten Belitung Timur.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Babel, Dewi Rusmala, Kabag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Provinsi Babel, Yaumil Ikrom, Ketua dan Anggota Bawaslu Belitung Timur, Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung dan Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang. Sementara itu, turut hadir secara daring melalui zoom meeting Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Bawaslu Kabupaten Bangka, Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dan Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.

Kegiatan penguatan kapasitas kajian produk hukum ini membahas terkait metode kampanye yang tertuang dalam Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam Sambutannya Anggota Bawaslu Provinsi Babel, Dewi Rusmala menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman jajaran pengawas terkait penerapan aturan hukum menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang akan datang.“Kegiatan ini merupakan persiapan menghadapi Pemilu dan Pilkada yang akan datang. Pembahasan mengenai aturan hukum memang dirasa penting untuk penerapan aturan itu sendiri. Dengan di gelarnya kegiatan ini saya harapkan kita semua menemukan jalan keluar atau solusi ketika ada peraturan yang kontradiktif,” ucapnya.

Kegiatan penguatan kapasitas kajian produk hukum ini berjalan sangat aktif dengan pemaparan analisis, pendapat dan tanya jawab yang disampaikan oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Babel.

Dalam kesempatan itu Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono menyampaikan bahwa harus ada ketegasan dalam kontradiksi penggunaan unsur dalam pasal antara Undang-Undang dan PKPU. “Terkait kontradiksi penggunaan unsur dalam pasal antara Undang-Undang dan PKPU kita harus menganut asa lex superior derogate legi inferiori, yang artinya kita tetap mengacu pada Undang-Undang yang merupakan dasar hukum yang lebih tinggi dari pada PKPU", tuturnya.

Diakhir diskusi Anggota Bawaslu Provinsi Babel, Dewi Rusmala mengingatkan bahwa Bawaslu telah bekerjasama dengan Tim Cyber nasional untuk mengatasi pelanggaran Pemilu di media sosial. “Bawaslu sudah bekerjasama dengan Tim Cyber dari Polri dalam membantu mengatasi pelanggaran Pemilu di media sosial,” imbuhnya.

(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA