Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BATENG IKUTI RAKOR PELANGGARAN KODE ETIK

(Penyampaian arahan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Babel, Jafri)

BAWASLU_BANGKATENGAH, KOBA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menggelar kegiatan penguatan bagi Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Selasa (06-07-2021). Kali ini, kegiatan penguatan dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang yang membahas terkait dengan kajian putusan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan pengaduan Nomor: 178-PKEDKPP/XI/2020, dan pengaduan Nomor: 205-P/L-DKPP/XI/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 179-PKE-DKPP/XI/2020.

Hadir secara langsung dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Edi Irawan, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Jafri, Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Babel Yaumil Ikrom, Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bateng, Wahyu Tri Buwono dan Ketua serta Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang yang juga merupakan tuan rumah dari kegiatan ini. Sementara itu, 5 Bawaslu Kabupaten lainnya, yaitu Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur turut mengikuti kajian penguatan penanganan pelanggaran secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Babel, Edi Irawan menyampaikan bahwa sebagai pengawas harus mencermati fenomena yang terjadi dalam penanganan pelanggaran Bawaslu se-Indonesia untuk dijadikan pembelajaran. " Kasus-kasus yang terjadi dalam penanganan pelanggaran dapat dijadikan pembelajaran bersama untuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lain. Dalam kasus putusan pelanggaran kode etik penyelenggara, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mempelajari bagaimana cara memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh DKPP terkait pengaduan yg diajukan Peserta Pemilu dan Profesionalitas harus selalu di jaga," ujarnya.

(Diskusi terkait putusan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu)

"Prosedur yang baik merupakan kunci utama dalam melakukan penanganan pelanggaran agar tidak ada langkah-langkah terlewatkan dan sistematis. Jangan sampai tidak sesuai dengan SOP. Setiap keputusan yang diambil merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggungjawab 1 (satu) divisi saja", ingatnya panjang lebar.

Selain itu, Anggota Bawaslu Provinsi Babel, Jafri menambahkan bahwa kegiatan ini sudah dipersiapkan sejak jauh hari dalam upaya rutin peningkatkan kapasitas SDM guna mengkaji penanganan pelanggaran Pemilu maupun Pilkada. ”Kegiatan ini sudah dipersipakan sejak jauh hari untuk menambah wawasan dan meminimalisir hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan dalam melakukan penanganan pelanggaran dalam Pemilu yang akan datang”, ucapnya.

Dalam kegiatan penguatan kajian kali ini diawali dengan pemaparan materi kajian oleh Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Novrian Saputra dan kemudian didiskusikan bersama dengan peserta rapat.

Diakhir diskusi di tutup dengan penyampaian kesimpulan diskusi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Babel, Edi Irawan. “Ambil pelajaran dalam kasus yang dibahas kali ini, jangan pernah menyepelekan hal sekecil apapun dalam mekanisme penanganan saat melaksanakan tugas ”, lugasnya.

(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA