Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BABEL TINJAU KESIAPAN MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA, BAWASLU BATENG SIAP SELSAIKAN SENGKETA PEMILU

(Sambutan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Firman TB Pardede)

BAWASLU_BATENG, KOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) lakukan monitoring dan supervisi terkait kesiapan mediasi penyelesaian sengketa dari Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Senin (23/05/2022). Kegiatan supervisi tersebut dimaksudkan untuk meninjau kesiapan mediasi penyelesaian sengketa baik sarana dan prasarana yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Bateng.

Supervisi tersebut turut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Edi Irawan, Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Firman TB Pardede, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Yaumil Ikrom yang disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bateng Robianto, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono dan Muhamad Utoyo, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bateng Win Iskandar serta Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bateng Dedy Gustyanto.

Dalam mengawali sambutannya Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Firman TB Pardede menyampaikan Penyelangra Pemilu yang terbuka dalam hal ini Bawaslu dalam menangani sengketa tidak boleh bertemu salah satu pihak dan harus bertemu dengan kedua belah pihak di ruangan mediasi.

“dalam melakukan mediasi itu dilakukan di ruangan mediasi yang diikuti oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Mediator tidak diperbolehkan untuk memberikan pendapat tetapi diperbolehkan untuk memberikan usulan”, tuturnya.

(Diskusi terkait pelaksanaan mediasi)

Lebih lanjut, Firman juga menyampaikan bahwa kekuatan dalam melakukan mediasi terletak pada aturan namun untuk teknis membutuhkan sebuah pelatihan.

“Dasar dalam melakukan mediasi harus memperhatikan aturan yang berlaku dan dibutuhkan kemampuan untuk menjadi mediator yang dapat diperoleh dari pelatihan”, ujarnya.

“Rungan mediasi, posisi meja dan perlengkapan sarana maupun prasarana lainnya yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Bateng sudah siap. Namun perlu diingat agar tidak diperkenankan saat mediasi berlangsung baik termohon maupun pemohon untuk membawa handphone dan senjata tajam atau yang dianggap membahayakan ke dalam ruangan mediasi”, lanjut Firman.

(Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bateng saat menyimak penyampaian arahan dari Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Firman TB Pardede)

Selain itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bateng Wahyu Tri Buwono menyampaikan melalui monitoring dan supervisi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi ini merupakan hal penting dalam kesiapan Bawaslu Kabupaten Bateng dalam pelaksanaan mediasi.

"Beberapa detail kecil yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan mediasi tanpa harus sampai ke proses adjudikasi telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, semoga ke depannya kita bisa mendapatkan pelatihan untuk menjadi mediator sehingga mendapatkan keterampilan lebih dan bisa menjadi mediator secara utuh baik de yure maupun de facto", imbuhnya.

(Humas Bawaslu kabupaten Bangka Tengah)

Tag
BERITA