AWASI PROSES PUNGUT HITUNG, BAWASLU BATENG TURUN KE SEJUMLAH TPS
|
BAWASLU KABUPATEN BANGKA TENGAH – Pada hari Rabu tanggal 17 April 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Bangka Tengah telah melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah dan jajarannya yang tersebar di Desa/Kelurahan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Robianto menyatakan bahwa ada 477 TPS yang tersebar di 6 (enam) Kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah terdiri dari Kecamatan Koba ada 98 TPS, Kecamatan Lubuk Besar 78 TPS, Kecamatan Namang 41 TPS, Kecamatan Pangkalan Baru 106 TPS, Kecamatan Simpangkatis 64 TPS dan Kecamatan Sungaiselan 90 TPS. “Disinilah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan berperan karena akan menjadi tulang punggung sekaligus kepanjangan tangan Bawaslu dalam pengawasan di TPS. Untuk itu Pengawas TPS diharapkan supaya lebih jeli dan harus cermat dalam melaksanakan tugasnya serta harus berintegritas, profesional dan netral,” ujarnya.
“Pengawas wajib memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan tahapan yang berlangsung, memastikan proses penghitungan dilakukan secara terbuka dan transparan serta memastikan hak warga negara dapat tersalur tanpa ada paksaan, tekanan serta janji tertentu,” papar Robianto.
Muhamad Utoyo selaku Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah menyatakan bahwa pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum serentak tahun 2019 ini akan menjadi pusat perhatian. “Pengawasan Pemilu 2019 ini akan lebih sulit karena ada 5 surat suara yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk itu kami memastikan seluruh Penyelenggara Pemilu khususnya di Kabupaten Bangka Tengah tetap netral dan tidak berpihak kepada siapapun,” ujarnya.
“Semoga Pemilu 2019 ini dapat berjalan dengan lancar dan kondusif sesuai dengan aturan yang berlaku demi terciptanya demokrasi bangsa yang jujur, adil, bebas dan rahasia,” paparnya.
Dari pantauan lapangan di sejumlah TPS yang dilakukan pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan lancar. Tidak ditemukan kegiatan penghitungan suara yang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan pada Kamis, (18/04/2019) pukul 12.00 WIB sebagaimana tertuang dalam surat Komisi Pemilihsn Umum Republik Indonesia Nomor 577/PL.02.01-SD/01/KPU/III/2019 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019.
(Humas Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah).