Lompat ke isi utama

Berita

SENTRA GAKKUMDU BATENG PETAKAN POTENSI KERAWANAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PILKADA 2024

Rapat Mitra Kerja Sentra Gakkumdu

Rapat Kerja Mitra dalam evaluasi kerja Sentra Gakkumdu Bateng pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (10/07/2024) di Home Page Caffee Padang Mulia

BAWASLU-BATENG, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) laksanakan Rapat Kerja Mitra dalam evaluasi kerja Sentra Gakkumdu Bateng pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (10/07/2024) di Home Page Caffee Padang Mulia. Rapat Kerja Mitra ini turut diikuti oleh personil Sentra Gakkumdu Bateng (Bawaslu Bateng, Polres Bateng dan Kejari Bateng) serta Panwaslu Kecamatan se-Bateng.

Anggota Bawaslu Bateng, Hatika dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Polres Bateng, Kejari dan Panwaslu Kecamatan atas dukungan dalam penegakkan hukum selama tahapan Pemilu Tahun 2024 silam. "Kinerja Sentra Gakkumdu Bateng di Pemilu 2024 patut diapresiasi karena telah menjalankan tugasnya dengan baik. Kami juga mengapresiasi kinerja Panwaslu Kecamatan yang sudah ekstra bekerja karena sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan dilapangan," ujarnya.

Ditambahkan Anggota Bawaslu Bateng, Muhammad Tamimi berharap melalui Rapat Mitra Kerja ini menjadi langkah awal dalam menyusun strategi menghadapi kerawanan Pilkada di Bateng. "Sentra Gakkumdu Bateng bisa memetakan potensi kerawanan terhadap pelanggaran tindak pidana pada pelaksanaan Pilkada dengan berkaca dari Pemilu 2024 lalu," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Bateng, Zainul Arifin yang turut hadir dalam Rapat Mitra Kerja meminta dukungan Bawaslu Bateng dan Panwaslu Kecamatan untuk dapat menyiapkan seluruh data dukung hasil pengawasan jika terjadi pelanggaran tindak pidana selama jalannya tahapan Pilkada Serentak 2024. "Mohon bapak/ibu di Bawaslu Bateng dan Panwaslu Kecamatan untuk dapat memenuhi data dukungnya, agar nanti bisa melaksanakan persidangan dengan amunisi yang sudah cukup untuk disidangkan dan hasilnya maksimal," pungkasnya.

Dilanjutkan KBO Satreskrim Polres Bateng, Moh. Afandi berharap ketiga unsur Sentra Gakkumdu Bateng (Bawaslu Bateng, Polres Bateng dan Kejari Bateng) dapat bekerjasama dengan baik dalam menyelesaikan perkara tindak pidana Pilkada dengan memperhatikan keterpenuhan syarat formil dan materil. "Kita saling bekerjasama dalam meneggakan aturan Pilkada. Jika ada temuan maupun laporan tindak pidana Pilkada disitulah kita mengambil tindakan berdasarkan SOP dan hasil musyawarah," imbuhnya.

Penulis : Riduwan

Foto : Suaidah

Editor : Muhammad Tamimi