Lompat ke isi utama

Berita

SAMAKAN PERSEPSI TERKAIT APS, BAWASLU BATENG ADAKAN RAPAT DENGAN PARTAI POLITIK

Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah saat menyampaikan sambutannya dalam Rapat Pemahaman Aturan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi dan Alat Peraga Kampanye pada Masa Pra Kampanye Pemilu Tahun 2024.

BAWASLU,BANGKATENGAH- Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah menyelenggarakan Rapat Pemahaman Aturan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi dan Alat Peraga Kampanye pada Masa Pra Kampanye Pemilu Tahun 2024. Rapat ini dilaksanakan pada hari Jumat, 03 November 2023 di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah. Dalam rapat ini dihadiri oleh perwakilan Partai Politik yang ada Di Kabupaten Bangka Tengah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Patoni dan perwakilan Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bangka Tengah, Mulyadi.

”Acara ini sangat penting, mengingat hari ini tanggal 3 November 2023 Daftar Calon Tetap (DCT) sudah ditetapkan dan besok tanggal 4 November 2023 akan diumumkan di media. Tanggal 1 November kemarin kami mendapat surat himbauan dari Bawaslu RI (Republik Indonesia) terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menjurus ke kampanye untuk ditertibkan karena tidak boleh melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November 2023” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah saat membuka rapat.

Marhaendra menambahkan dalam rapat ini perlu penyamaan persepsi terkait mana yang disebut APS mana yang disebut dengan APK. Ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh partai politik terkait apa yang dimaksud dengan APS agar nantinya tidak mengarah kepada unsur-unsur kampanye. Harapannya partai politik dapat menyampaikan ke bakal calon supaya menurukan secara mandiri sebelum ditertibkan. Ia menambahkan APS yang memuat unsur kampanye bisa dipasang kembali di masa kampanye sejak tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Patoni juga menambahkan, dari KPU sendiri secara teknis akan memberikan titik-titik mana saja yang boleh dilakukan pemasangan APS maupun APK sesuai dengan Peraturan KPU nomo 15 dan 18 tahun 2023. KPU Bangka Tengah saat ini sedang berkoordinasi dengan Bakesbangpol dan menunggu peraturan dari Bupati Bangka Tengah yang berupa Surat Keputusan yang dapat dipedomani terkait pemasangan APS maupun APK. Harapannya partai politik yang mengikuti kostestasi pemilu dapat berjalan sesuai aturan.

”Kami sudah mendata ada 756 APS yang tersebar di Kabupaten bangka tengah, diantaranya ada 61 APS dan APK yang melanggar ketentuan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 20 Tahun 2018, Perbawaslu nomor 5 Tahun 2022, Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, Perbawaslu 8 tahun 2022, Perbawaslu 3 tahun 2023, Perbawaslu 8 Tahun 2023, Peraturan KPU nomor 10 dan 15 tahun 2023 tentang kampanye, dan perundang-undangan lainnya, serta surat imbauan dari Bawaslu Republik Indonesia nomor 774/PM/K1/10/2023.” Jelas Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, Muhammad Tamimi dalam paparan materinya.

Tamimi melanjutkan dalam surat himbauan tersebut, APS dapat dikategorikan melanggar ketentuan jika memuat tiga unsur berikut. Pertama, unsur ajakan untuk mencoblos nomor urut, kedua simbol/gambar paku dan/atau ketiga materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih. Peserta pemilu yakni partai politik perlu memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November sampai dengan tanggal 27 November 2023 merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan kampanye. Jika melanggar ketentuan tersebut maka hal ini bisa dikenakan sanksi karena sudah terdapat subjek hukumnya saat penetapan DCT sudah diumumkan.

Sebagai langkah tindak lanjut untuk mendukung tertibnya sosialisasi pada masa pra kampanye, Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah bersama partai politik yang hadir yakni PERINDO, GERINDRA, PAN, GOLKAR, PPP, NASDEM, PKB, dan PKS menandatangani Nota Kesepahaman Tertib Sosialisasi Pada Masa Pra Kampanye. Harapannya, Partai Politik dapat tertib untuk mentaati peraturan yang berlaku agar Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, damai, tertib dan bermartabat seperti yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Bangka Tengah, Hatika saat menyampaikan sambutannya.(humas/red)

Tag
BERITA